HOME  ⁄  Nasional

Pelaku Pencurian Sepeda Motor Bermodus TNI Gadungan Diringkus Polisi

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

Pelaku Pencurian Sepeda Motor Bermodus TNI Gadungan Diringkus Polisi

Pantau.com - Pencurian sepeda motor terus terjadi dengan beragam modus operandi. Kali ini, tindak kejahatan jalanan yang dilakukan oleh pria berinisial KNP (37) menggunakan cara berpura-pura sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Aksi yang terbilang nekat itu dilakukan KNP terlebih dahulu dengan cara mencari target sasaran. Tersangka menelusuri aplikasi jual beli untuk mencari orang-orang yang hendak menjual sepeda motornya.

Baca juga: Nasib Apes Wanto, Niat Mencuri di Proyek Kereta Malah Tewas Tertusuk

Usai menemukan korban yang dirasa tetap, KNP langsung mendatangi alamat rumah korbannya. Namun, tersangka tak langsung melancarkan aksinya melainkan terlebih dahulu memetakan sekitar lokasi.

"Tersangka ini cari tahu dulu jalan sekitar, supaya nanti kalau beraksi dia tahu harus melarikan diri melalui jalan yang mana," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jumat (28/6/2019).

Kemudian, usai ritual sebelum beraksi itu dilakukannya, barulah KNP menuju ke rumah korban. Dengan gagah lantaran mengenakan pakaian dinas TNI, tersangka memulai aksinya dengan bernegosiasi.

Setelah dirasa korban mempercayai, KNP berdalih hendak menjajal motor yang dijual korban. Alih-alih menjajal, motor itu justru dibawa kaburnya. Bahkan, aksi dengan modus itu sudah kerap kali dilakukannya. Tercatat enam wilayah sekitaran Jabodetabek telah dicicipinya.

"Sudah beberapa TKP, salah satunya, Cengkareng, Roxy, Cilengsi dan beberapa lainnya," ungkap Argo.

Baca juga: Polisi Ungkap Pasutri Pelaku Pencuri Motor Spesialis Masjid

Hingga akhirnya, KNP berhasil ditangkap pada awal Juni 2019. Dalam pemeriksan polisi, KNP mengaku berhasil mendapat seragam TNI itu dari daerah Cijantung, Jakarta Timur.

"Yang bersangkutan dapat baju dari daerah Cijantung dari pria berinisial TMN," pungkas Argo.

Akibat perbuatannya, KNP dijerat dengan Pasal berlapis yakni Pasal 363 KUHP subsider Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP.

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi