Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Polda Aceh Musnahkan Ladang Ganja Seluas 3 Hektar

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

Polda Aceh Musnahkan Ladang Ganja Seluas 3 Hektar

Pantau.com - Personel Polres Aceh Besar memusnahkan ladang ganja di kawasan Pegunungan Tampeng Daya Dua, Gampong Pulo, Kemukiman Lamteuba, Kecamatan Seulimeum, Aceh Besar.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Misbahul Munauwar di Banda Aceh, Kamis (30/8/2018) mengatakan, ladang dengan sekitar 15 ribu batang ganja di dalamnya dimusnahkan pada Rabu sore, 29 Agustus 2018.

"Penemuan ladang ganja ini berdasarkan informasi masyarakat. Menerima informasi tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Besar langsung menuju lokasi ladang ganja," jelas Misbahul.

Baca juga: Polda Jambi Gagalkan Peredaran Sabu Senilai Rp38 Miliar

Setelah berjalan kaki sekitar dua jam lamanya dari jalan terdekat, lanjut Misbahul, tim yang dipimpin Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Besar Iptu Yusra Aprilla dan 10 anggotanya tiba di lokasi.

Diperkirakan ladang ditanami 15 ribu batang ganja dengan ketinggian berkisar satu hingga dua meter. Usia tanaman ganja diperkirakan tiga hingga empat bulan dan siap panen.

Sedangkan pelaku atau pemilik maupun orang yang menanam, tidak ditemukan di lokasi. Diduga, mereka melarikan diri sebelum tim Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Besar tiba di lokasi.

"Ladang tersebut diperkirakan baru dibuka. Hal ini terlihat banyak pohon ditebang di sekeliling ladang. Serta ladang tertutup semak belukar dan diduga ini memang sengaja untuk dijadikan sebagai kamuflase," ujarnya.

Baca juga: Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 20.000 Pil Happy Five

Perwira menengah Polri itu menyebutkan tim kemudian mencabut belasan ribu tanaman ganja serta membakarnya. Namun berhubung kondisi sudah gelap karena malam hari, pemusnahan dilanjutkan Kamis (30/8/2018).

"Kemarin, hanya sebagian tanaman ganja yang sudah dicabut dan dibakar. Pemusnahan dilanjutkan hari ini. Kepolisian juga sedang menyelidiki siapa pemilik ladang ganja tersebut," pungkasnya.

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi