
Pantau.com - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo mengungkapkan jalur arteri dan "jalur tikus" sebagai titik paling banyak terjadinya pelanggaran mudik.
"Seperti sebelumnya, travel gelap ini diamankan di jalur arteri dan sebagian besar di jalur tikus," kata Sambodo dalam jumpa pers di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, Kamis (21/5/2020).
Jalan tikus menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah jalan yang kecil-kecil (di pedusunan, pegunungan, dan sebagainya). Sedangkan menurut Wikipedia, jalan tikus adalah istilah yang digunakan sebagai jalan tembus yang melewati jalan lingkungan yang kecil guna menghindari ruas jalan macet, ataupun menghindari persimpangan/lampu lalu lintas yang macet.
Baca juga: H-3 Lebaran, Kendaraan Plat Luar Daerah Ramaikan Jalur Pantura Cirebon
Polda Metro Jaya pada Rabu malam, 20 Mei 2020, kembali menangkap 95 kendaraan pariwisata atau travel gelap yang berupaya menyelundupkan pemudik keluar dari Jabodetabek. Namun demikian, Sambodo belum memberikan rincian berapa banyak kendaraan yang ditemukan di jalur arteri maupun jalur tikus.
Sambodo mengatakan, 95 kendaraan tersebut berhasil diamankan petugas pada Rabu malam (20/5) hanya dalam waktu sekitar kurang lebih empat jam. "Tadi malam dengan waktu sekitar empat jam saja, kami mulai sekitar jam 20.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB. Kami berhasil mengamankan 95 unit kendaraan terdiri dari dua unit bus, 40 minibus, serta 53 unit kendaraan pribadi," kata dia.
Setelah kendaraan tersebut berhasil dicegat, petugas kemudian meminta seluruh penumpang dan pengemudinya untuk turun dan didata. Hasilnya petugas berhasil menggagalkan upaya mudik sebanyak 719 orang."Jumlah penumpang yang dicegah mudik sebanyak 719 orang," ujarnya.
Sambodo mengatakan, ada sejumlah oknum operator kendaraan pariwisata yang dengan sengaja mencoba mengambil keuntungan dengan melanggar aturan larangan mudik pemerintah.
Baca juga: Mudik Lokal Bandung Raya Diharamkan
Dia mengatakan, mereka ini sengaja menyasar pemudik yang tidak mempunyai Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang menjadi syarat bagi individu tertentu untuk masuk atau meninggalkan Jakarta.
Penumpangnya kemudian dibawa oleh petugas ke Terminal Pulo Gebang, sedangkan mobilnya diamankan petugas ke Pos Pengamanan Cikarang Barat.
Sementara untuk para pengemudi dikenakan saksi tilang dengan dijerat Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda maksimal Rp500.000 atau kurungan penjara maksimal dua bulan.
- Penulis :
- Noor Pratiwi