Pantau Flash
HOME  ⁄  Internasional

Polemik UU Ekstradisi Bikin Hong Kong Dikepung Pengunjuk Rasa

Oleh Widji Ananta
SHARE   :

Polemik UU Ekstradisi Bikin Hong Kong Dikepung Pengunjuk Rasa

Pantau.com - Ribuan orang berunjuk rasa di Hong Kong pada Minggu menentang rencana pemerintah mengubah undang-undang ekstradisi, mengkhawatirkan terjadinya pengikisan kebebasan pribadi dan status kota itu sebagai pusat bisnis internasional.

Proposal pemerintah Hong Kong itu, yang diumumkan pada Februari, akan memberikan pemimpin kota itu kekuasaan eksekutif untuk mengirim para buronan ke wilayah jurisdiksi yang tidak tercakup dalam sistem pengaturan yang telah berlaku, termasuk ke China Daratan dan Taiwan.

Baca juga: 2 Perempuan Saudi Dapat Suaka Ketiga Usai Sembunyi di Hong Kong

Para penyelenggara aksi mengatakan 12.000 orang turun ke jalan-jalan, sementara polisi memperkirakan jumlah mereka sekitar 5.200 pada saat puncak.

"Warga Hong Kong semua harus menanggung konsekuensi negatif dari keputusan ini. Ini menimbulkan resiko kebebasan individu dibatasi," kata Lam Wing-kee, seorang penjual buku yang mengaku pada 2016 ia ditahan agen China.

Baca juga: Granat Era Perang Dunia I Ditemukan di Antara Kiriman Kentang ke Hong Kong

Pemerintah, pekan lalu, mengatakan akan menyampaikan rancangan perubahan kepada pihak legislatif pada Rabu mendatang.

Rencana perubahan itu telah ditolak kuat oleh sejumlah anggota legislatif dan kelompok hak asasi manusia yang mengkhawatirkan bahwa perubahan itu dapat dieksploitasi oleh para pemimpin Partai Komunis China untuk merugikan kebebasan hukum Hong Kong.

rn
Penulis :
Widji Ananta