
Pantau - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat membongkar tenda milik massa aksi penolak Undang-Undang TNI yang berkemah di depan Gerbang Pancasila Gedung DPR RI, Rabu (9/4/2025), sekitar pukul 16.00 hingga 17.00 WIB.
Aksi Viral dan Respons Satpol PP
Pembongkaran ini terekam dalam video dan menjadi viral di media sosial, disertai tuduhan bahwa aksi tersebut adalah aksi bayaran.
Kasatpol PP Jakarta Pusat, Tumbur Parluhutan Purba, menyatakan bahwa penyampaian pendapat merupakan hak warga negara, namun aksi tersebut melanggar aturan karena mendirikan tenda di atas trotoar.
"Tenda-tenda tersebut menghalangi pejalan kaki dan melanggar Pasal 3 huruf i dan j jo Pasal 54 Ayat 1 Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum," jelas Tumbur.
Ia menyebut, massa aksi mulai mendirikan tenda sejak 8 April 2025 dan telah beberapa kali diimbau oleh petugas Satpol PP untuk membongkarnya secara sukarela.
Namun karena tetap bertahan, pembongkaran dilakukan pada 9 April 2025 dengan didampingi oleh pihak kepolisian dan TNI.
Tumbur menegaskan pembongkaran dilakukan secara persuasif atas dasar laporan masyarakat yang menilai keberadaan tenda mengganggu ketertiban umum dan estetika kota.
Kesaksian Peserta Aksi
Dane (24), salah satu peserta aksi, mengatakan bahwa saat dirinya tiba di lokasi sekitar pukul 16.00 WIB, masih ada sekitar lima tenda yang berdiri.
Menurutnya, Satpol PP datang dan langsung meminta massa untuk membubarkan diri dengan mengambil dan membongkar tenda-tenda tersebut.
Dane menyayangkan tindakan tersebut namun tidak melakukan perlawanan.
Pembubaran aksi ini menuai reaksi beragam di media sosial, termasuk soal tuduhan bahwa massa aksi adalah bayaran, yang hingga kini belum terbukti secara resmi.
- Penulis :
- Pantau Community