Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Satpol PP Jakarta Barat Tertibkan Pak Ogah di Sejumlah Titik Grogol Petamburan Usai Laporan Kemacetan dan Pungutan Liar

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Satpol PP Jakarta Barat Tertibkan Pak Ogah di Sejumlah Titik Grogol Petamburan Usai Laporan Kemacetan dan Pungutan Liar
Foto: (Sumber : Petugas gabungan Pemerintah Kota Jakarta Barat menjaring "pak ogah" di wilayah Grogol Petamburan, Kamis (5/3/2026). ANTARA/HO-Pemkot Jakbar.)

Pantau - Satuan Polisi Pamong Praja bersama Suku Dinas Sosial Jakarta Barat melakukan penertiban terhadap pak ogah di sejumlah titik rawan di wilayah Grogol Petamburan setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas pengatur lalu lintas liar yang memicu kemacetan.

Kepala Satpol PP Jakarta Barat Herry Purnama menjelaskan laporan warga menyebutkan sejumlah pengendara yang tidak memberikan uang justru ditahan oleh pak ogah sehingga menyebabkan antrean kendaraan panjang.

Herry menyampaikan, "Dalam laporan itu, banyak pengendara yang tidak memberi uang kerap ditahan, sehingga menyebabkan kemacetan panjang. Kondisi ini terjadi di sekitar proyek jalan layang flyover Jalan Prof Dr Latumeten."

Permasalahan serupa juga terjadi di perempatan Jalan Pesing tepatnya di kolong flyover Daan Mogot.

Di lokasi tersebut, pak ogah bahkan membuka pembatas jalur busway untuk dijadikan lokasi pungutan liar terhadap pengendara.

Penertiban Sejak 3 Maret 2026

Pemerintah Kota Jakarta Barat menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penertiban sejak 3 Maret 2026.

Penertiban melibatkan puluhan petugas gabungan yang menyasar sejumlah lokasi rawan keberadaan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial.

Lokasi yang menjadi sasaran penertiban antara lain perempatan Pesing di kolong flyover Daan Mogot, Jalan Latumeten, Jalan Makaliwe, Jalan Semeru, dan Jalan S Parman.

Dalam penertiban di perempatan Pesing dekat Markas Polres Jakarta Barat, petugas menjaring satu orang Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial.

Orang tersebut kemudian dibawa ke Panti Sosial Kedoya untuk menjalani proses asesmen dan pembinaan.

Tujuh Orang Diamankan di Kawasan Proyek Flyover

Penertiban kemudian dilanjutkan dari Traffic Light Pesing menuju empat titik ruas jalan di wilayah Kelurahan Grogol yang berada di sekitar proyek flyover Latumeten.

Di kawasan tersebut petugas menertibkan tujuh orang Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial yang terdiri dari lima pak ogah dan dua pedagang asongan.

Ketujuh orang tersebut dibawa ke Panti Sosial Kedoya untuk menjalani asesmen dan pembinaan serta dilakukan berita acara serah terima.

Herry menjelaskan, "Di kawasan itu, kami menertibkan tujuh PPKS, dengan rincian lima pak ogah dan dua pedagang asongan. Mereka dibawa ke Panti Sosial Kedoya untuk asesmen dan pembinaan disertai berita acara serah terima."

Setelah penertiban, Satpol PP bersama Suku Dinas Sosial Jakarta Barat melakukan patroli dan pengawasan di lokasi yang rawan keberadaan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial.

Penertiban tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Dalam Pasal 7 Ayat 2 disebutkan bahwa setiap orang atau sekelompok orang yang tidak memiliki kewenangan dilarang melakukan pungutan uang terhadap kendaraan umum maupun angkutan barang.

Camat Grogol Petamburan Raditian Ramajaya mengatakan pihak kecamatan juga berkoordinasi dengan Transjakarta untuk melakukan pengawasan di lajur busway di perempatan Pesing kolong flyover Daan Mogot.

Raditian menyampaikan, "Biasanya ada petugas yang mengatur lalu lintas bus Transjakarta pada jam-jam sibuk. Kami juga telah meminta Satpol PP untuk melakukan patroli pengawasan di sekitar lokasi sekaligus membantu kelancaran lalu lintas."

Penulis :
Ahmad Yusuf