
Pantau.com - Hercules Rosario Marshal telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pendudukan lahan di kawasan Kalideres, Jakarta Barat. Pasalnya, Hercules terbukti menarik uang sewa lahan yang bukan miliknya.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edy Sitepu mengatakan penetapan Hercules sebagai tersangka setelah pihaknya melakukan penyelidikan selama hampir dua pekan.
Baca juga: Polisi Tangkap Hercules karena Kasus Pendudukan Lahan
Dalam penyelidikan itu, kata Edy, sosok Hercules lah yang menjadi otak dari kasus pendudukan dua lahan itu. Sebab belasan preman yang sebelumnya ditangkap lantaran menduduki lahan dan meminta uang sewa mengaku sebagai bawahan dari Hercules.
"Penyidikan kami mengerucut ke dia (Hercules). Kala itu mereka meminta uang Rp500 ribu per bulan kepada pemilik ruko. Padahal itu bukan tanah mereka," ucap Edy saat dikonfirmasi, Rabu (21/11/2018).
Baca juga: Terungkap! Alasan Dua Pelaku Sembunyikan Mayat Wanita dalam Lemari di Mampang
Dalam yang menjerat Hercules dan anak buahnya, kata Edy, pihaknya tidak sembarangan dalam melakukan penindakan. Sebab, sebelum menangkap bos preman legendaris itu, pihaknya telah mengumpulkan beberapa barang bukti penarikan uang sewa dan pendudukan lahan.
"Kita memiliki bukti-bukti berupa kwitansi bukti pembayaran yang dilakukan pemilik lahan terhadap kelompok preman ini," singkat Edy.
- Penulis :
- Adryan N