Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Polisi: Kasus Eggi Sudjana Masuk Tahap Pemberkasan

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

Polisi: Kasus Eggi Sudjana Masuk Tahap Pemberkasan

Pantau.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan saat ini tim penyidik masih mengevaluasi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus dugaan makar yang menjadikan Eggi Sudjana sebagai tersangka. Sedikitnya, 17 keterangan saksi telah tertuang dalam BAP tersebut.

"Penyidik sudah memeriksa 17 saksi. Tentunya nanti tinggal evaluasi apa ada yang kurang atau tidak. Kalau sudah lengkap ya kita berkas," ucap Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (7/6/2019).

Baca juga: Penangguhan Penahanan Eggi Belum Dikabulkan, Ini Penjelasan Polisi

Dengan masih dilakukannya evaluasi itu, sambung Argo, hal itu juga yang mendasari diperpanjangnya masa tahanan terhadap Eggi Sudjana selama 40 hari kedepan atau mulai pada Senin 3 Juni 2019.

"Intinya bahwa kalau berkas belum selesai ya diperpanjang masa tahanan. Aturannya seperti itu, kalau enggak diperpanjang nanti bebas demi hukum," kata Argo.

Sementara itu, terkait dengan pengajuan penangguhan penahanan yang dilayangkan oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Anggota Komisi III DPR Sufmi Dasco Ahmad, lanjut Argo, tim penyidik belum memutuskan untuk mengabulkan atau tidak penangguhan tersebut.

"Untuk penangguhan itu kewenangan dari penyidik. Penyidik belum ada keputusan ya," pungkas Argo.

Untuk diketahui, kasus Eggi Sudjana bermula saat adanya perlaporan ke Bareskrim Polri yang dilakukan oleh Supriyanto, yang mengaku sebagai relawan dari Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac), ke Bareskrim Polri pada Jumat, 19 April 2019.

Baca juga: Polisi Perpanjang Masa Penahan Eggi Sudjana 40 Hari

Laporan Supriyanto telah teregistrasi dengan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.

Perkara yang dilaporkan adalah Tindak Pidana Pengaduan Palsu UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 220 KUHP Pencemaran Nama Baik UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 310 KUHP.

rn
Penulis :
Sigit Rilo Pambudi