Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Polisi Pastikan Taksi Online Tak Bebas dari Aturan Ganjil-Genap

Oleh Kontributor TIH
SHARE   :

Polisi Pastikan Taksi Online Tak Bebas dari Aturan Ganjil-Genap

Pantau.com - Polda Metro Jaya memastikan taksi daring tidak dibebaskan dari aturan ganjil genap yang resmi diperluas menjadi 25 ruas jalan pada hari Senin kemarin.

Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP M. Nasir mengatakan bahwa Dirlantas Polda Metro Jaya sudah mengundang dan melibatkan pihak taksi daring untuk melakukan pembicaraan. Meski demikian, pertemuan tersebut gagal untuk mencapai titik temu.

"Ada, datang semua mereka, ada tiga kelompok, dan ini tidak putus, tidak ada titik temu," kata Nasir saat konfirmasi di Jakarta, Selasa (10/9/2019).

Baca juga: Bisakah Taksi Online Bebas dari Aturan Ganjil Genap Besutan Anies Baswedan?

Dalam pertemuan tersebut, pihaknya hanya mengajukan satu persyaratan, yakni agar pihak taksi daring menggunakan pelat nomor kuning sesuai dengan fungsinya sebagai angkutan.

"Sebetulnya permintaannya cuma satu. Kalau taksi online itu menggunakan pelat kuning, selesai sudah. Akan tetapi, mereka enggak mau," ujarnya.

Baca juga: Dishub DKI Klaim Perluasan Ganjil Genap Bantu Perbaiki Kualitas Udara

"Kan mau disebut sebagai angkutan, pakai pelat kuning selesai masalah. Nah, itu tidak, dia maunya tetap kendaraan pribadi tetapi mengangkut untuk pembiayaan." sambungnya.

Terkait dengan permintaan stiker khusus untuk taksi daring, Nasir menjelaskan bahwa dasar penerbitan stiker tersebut bukan dari Ditlantas Polda Metro Jaya, melainkan berdasarkan peraturan Menteri Perhubungan atau Korps Lalu Lintas Polri.

rn
Penulis :
Kontributor TIH

Terpopuler