
Pantau - Rekayasa lalu lintas ganjil genap (gage) di Jakarta ditiadakan selama long weekend yang bertepatan juga dengan libur nasional perayaan Isra Mikraj dan Tahun Baru Imlek. Jadi pada 27 Januari sampai 29 Januari 2025 tak ada ganjil genap.
"Sehubungan dengan peringatan Isra Miraj dan perayaan Tahun Baru Imlek, ketentuan Ganjil Genap pada 27-29 Januari 2025 di wilayah DKI Jakarta ditiadakan," kata TMC Polda Metro Jaya dalam akun X-nya, seperti dilihat Kamis (23/1/2025).
Adapun hal tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019. Dalam ketentuan ini ada aturan tidak diberlakukannya sistem ganjil genap saat hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan presiden.
Baca juga: Catat! Ini Pembatasan Lalu Lintas di Tol Selama Libur Imlek-Isra Mikraj
"Hal ini sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 bahwa sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional," katanya.
Diketahui, dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, pemerintah menetapkan tanggal 27-29 Januari 2025 sebagai tanggal merah, berkaitan dengan peringatan Isra Mikraj dan Tahun Baru Imlek.
Untuk tanggal merah pada Senin 27 Januari 2025 itu merupakan hari libur nasional Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1446 H. Sedangkan, Selasa, 28 Januari 2025 dan Rabu, 29 Januari 2025 adalah cuti bersama dan hari libur nasional Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili.
- Penulis :
- Firdha Riris
- Editor :
- Firdha Riris