
Pantau - Jakarta terus berinovasi untuk mengatasi kemacetan dan polusi udara yang semakin meningkat. Salah satu kebijakan utama yang diterapkan adalah aturan ganjil-genap yang mengatur penggunaan kendaraan pribadi berdasarkan nomor pelat.
Berdasarkan data yang dihimpun dari berbagai sumber, Senin (10/2/2025), aturan ini berlaku di 26 titik, termasuk jalan-jalan utama yang sering macet pada tahun 2025.
Baca juga: Aturan Kendaraan STNK Mati 2 Tahun Akan Dihapus Datanya, Jangan Sampai Telat!
Pengendara harus memperhatikan perubahan lokasi penerapan yang sering membuat bingung, terutama yang jarang berkendara di Jakarta.
Aturan ganjil-genap berlaku pada hari kerja, Senin hingga Jumat, dengan jam operasional utama pukul 06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB. Kebijakan ini tidak berlaku di akhir pekan dan hari libur nasional.
Wilayah ganjil-genap diperluas pada 2025 menjadi 26 titik, meliputi jalan protokol seperti Jenderal Sudirman, MH Thamrin, dan Gatot Subroto. Penambahan ini diharapkan dapat mengurangi kemacetan dan polusi udara di Jakarta.
Rute ganjil-genap juga mencakup akses menuju dan keluar dari gerbang tol, seperti Tol Slipi dan Cawang. Pengendara diminta mencari rute alternatif atau menggunakan transportasi umum untuk menghindari kemacetan.
Baca juga: Kasus Mobil RI 36, Ternyata Begini Aturan Pengawalan Kendaraan yang Ditetapkan UU
Kendaraan yang dikecualikan dari aturan ini meliputi ambulans, mobil pemadam kebakaran, kendaraan listrik, serta kendaraan dinas TNI, Polri, dan pejabat negara. Sepeda motor juga tidak terkena aturan ganjil-genap.
Pelanggar aturan ganjil-genap akan dikenai denda hingga Rp500.000. Selain itu, sistem tilang elektronik (ETLE) akan merekam pelanggaran secara otomatis dan mengirimkan surat tilang kepada pemilik kendaraan.
- Penulis :
- Sofian Faiq
- Editor :
- Sofian Faiq