Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Polisi Tetapkan 5 Tersangka dalam Kasus Pembajakan Dua Truk Pertamina

Oleh Adryan N
SHARE   :

Polisi Tetapkan 5 Tersangka dalam Kasus Pembajakan Dua Truk Pertamina

Pantau.com - Pascainsiden pembajakan dua truk tangki yang dilakukan sekelompok orang dari SPAMT (Serikat Pekerja Awak Mobil Tangki), polisi menetapakan lima orang tersangka dalam kasus itu. 

Kelima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni, N, TK, WH, AM, dan M. Dalam kasus itu, polisi menyebut N merupakan aktor intelektual di balik aksi pembajakan.

"Ada satu nama inisial N, dia ketua serikat dan merencanakan dan mengkoordinasikan," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/3/2019).

Baca juga: Polisi Pastikan Pembajak Dua Truk Pertamina dari Pihak Pendemo

Meski telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, saat ini polisi masih mencari sedikitnya 12 orang yang terlibat dalam insiden pembajakan itu. 

Sebab, dari keterangan lima tersangka yang telah diperiksa, mereka menyebut nama beberapa rekannya yang ikut membantu pembajakan dua truk tangki di depan Mall Artha Gading dan Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara.

Baca juga: Polisi Identifikasi 10 Orang Diduga Pelaku Pembajakan 2 Truk Pertamina

"Di lokasi pertama (Mall Artha Gading) masih ada 7 orang yang kita cari. Sedangkan di lokasi kedua (Jalan Yos Sudarso) ada lima yang kita cari," kata Argo. 

"(Tersangka) Bisa kemungkinan bertambah, kita lihat nanti semua tergantung dari pemeriksaan," tandas Argo.

Kelima tersangka yang telah diamankan itu, kini terancam hukuman penjara selama 20 tahun lantaran dijerat dengan Pasal 365 KUHP juncto Pasal 368 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan Pasal 335 KUHP.

Penulis :
Adryan N