Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka dalam Kebakaran Pabrik Korek Api Binjai

Oleh Adryan N
SHARE   :

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka dalam Kebakaran Pabrik Korek Api Binjai

Pantau.com - Polisi menetapkan tiga orang tersangka atas insiden kebakaran pabrik korek api di Binjai, Sumatera Utara, yang menewaskan 30 orang. Ketiga tersangka adalah B, L, dan IW.

Karo Penmas DivHumas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menyebut ketiganya dalam insiden itu memiliki peranan masing-masing yang salah satunya merupakan manajer perusahaan.

"Sudah ditetapkan tiga tersangka atas nama B selaku manajer sekaligus dia yang mengontrak rumah, kemudian L, ini masih kaitan bagian personalia di PT Kiat Unggul, kemudian IW di sini masih didalami, soalnya dia adalah warga Jakbar," ucap Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (24/6/2019).

Baca juga: Cerita Pilu Rusmanto Kehilangan Istri dan 2 Anak di Kebakaran Mancis

Meski telah menetapkan tiga orang tersangka, sambung Dedi, pihaknya masih mendalami beberapa hal dari insiden kebakaran tersebut. Selain itu, hingga saat ini beberapa barang bukti telah disita untuk diselidiki. 

"Barang bukti berhasil diamankan oleh jajaran ada empat, yaitu sepotong kayu, sisa mancis sendiri, ada gembok, dan gerendel pintu," kata Dedi.

Baca juga: Infografis 5 Fakta Memilukan Kebakaran Pabrik Korek Api di Langkat

Lebih jauh, Dedi menegaskan bahwa ketiga tersangka disangkakan Pasal 359 KUHP juncto Pasal 188 KUHP tentang sengaja menyebabkan terjadinya kebakaran.

"Sementara kepada tiga tersangka tersebut dijerat untuk pasalnya pasal 359 KUHP jo pasal 188 KUHP ancaman hukuman di atas 5 tahun. Sengaja menyebabkan terjadinya kebakaran," pungkas Dedi.

Penulis :
Adryan N

Terpopuler