Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Polisi Ungkap Kondisi Joko Driyono Usai Resmi Ditahan di Polda Metro

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

Polisi Ungkap Kondisi Joko Driyono Usai Resmi Ditahan di Polda Metro

Pantau.com - Tersangka kasus perusakan barang bukti pengaturan skor, Joko Driyono merasa terkejut usai polisi menyatakan bahwa dirinya harus menjalani masa penahanan terkait kasus yang menjeratnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengungkapkan pria yang kerap disapa Jokdri itu sempat terkejut lantaran tak pernah membayangkan musti mendekam dibalik jeruji besi.

Baca juga: Ini Alasan Joko Driyono Langsung Ditahan Satgas Anti Mafia Bola

"Tentunya hari ini adalah hari pertama pak Jokdri melaksanakan tahanan di Polda Metro Jaya. Ya tentunya yang bersangkutan kaget juga, kaget," ucap Argo di Polda Metro Jaya, Selasa (26/3/2019).

Meski kaget dan dikhawatirkan dapat mengganggu kesehatannya lantaran telah berumur, Argo memastikan bahwa kondisi dari mantan Plt Ketua Umum PSSI itu dalam keadaan normal.

Sebab, sebelum dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, Jokdri diperiksa oleh tim medis yang telah sesuai dengan Standar Operasional Peosedur (SOP).

"Tetapi kondisi normal setelah kita lakukan pemeriksaan dari Dokkes Polda Metro Jaya, kondisi (Joko Driyono) normal tidak masalah," cetus Argo.

Diberitakan sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Bola remis menahan Joko Driyono terkait kasus perusakan barang bukti pengaturan skor. Penahanan itu dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara.

Baca juga: Infografis Kronologi Kasus Joko Driyono hingga Ditahan Tim Satgas

Dengan hasil gelar perkara itu, Jokdri harus mendekam dibalik jeruji besi Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya lantaran dijerat dengan Pasal 363 KUHP, Pasal 232 KUHP, Pasal 233 KUHP dan Pasal 235 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

rn
Penulis :
Sigit Rilo Pambudi