
Pantau.com - Tersangka kasus perusakan barang bukti pengaturan skor, Joko Driyono telah resmi menjalani masa penahanan. Beberapa hal menjadi alasan mantan Plt Ketua Umum PSSI itu baru ditahan.
Mulai dari beberapa kali tak menghadiri panggilan hingga kepentingan penyidikan yang menjadi alasannya. Akan tetapi, salah satu alasan utama yakni baru rampungnya pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap pria yang kerap disapa Jokdri itu.
"Sejak ditetapkan sebagai tersangka, kami menggali keterangan dia. Hari ini pemeriksaan tuntas, sehingga ia ditahan," ucap Kepala Satgas Anti Mafia Bola, Brigjen Pol Hendro Pandowo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/3/2019)
Baca juga: Joko Driyono Resmi Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
Bahkan, Hendro menyebut bahwa kasus perusakan barang bukti yang melibatkan Jokdri itu hanyalah pengalihan dari dugaan pengaturan skor.
Sehingga, dengan penahanan yang telah ditetapkan itu, tim penyidik langsung mendalami keterangan Jokdri guna mengetahui keterlibatannya dalam kasus pengaturan skor.
"Ada beberapa hal yang akan didalami untuk peran Joko Driyono ihwal pengaturan pertandingan dalam kasus lain," singkat Hendro.
Diberitakan sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Bola resmi menahan Joko Driyono terkait kasus perusakan barang bukti pengaturan skor. Penahanan itu dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara.
Baca juga: Ini yang Didalami Polisi Terkait Pemeriksaan Joko Driyono
Kepala Satgas Anti Mafia Bola, Brigjen Pol Hendro Pandowo mengatakan penahanan Joko Driyono untuk proses penyidikan. Pasalnya, dalam beberapa kali panggilan pemeriksaan, eks plt ketum PSSI itu tak kunjung datang.
"Dalam proses pemeriksaan dari Januari hingga Maret baik saksi maupun tersangka, (JD) beberapa kali tidak hadir. Pada hari ini, 25 Maret 2019 saudara JD hadir dan tadi pukul 10.00 WIB dilakukan pemeriksaan dan dilakukan gelar perkara dan pukul 14.00 WIB. Satgas Antimafia Bola telah lakukan penahanan terhadap JD untuk proses penyidikan selanjutnya," ujar Hendro di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/3/2019).
Jokdri telah mendekam di balik jeruji besi Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya lantaran dijerat dengan Pasal 363 KUHP, Pasal 232 KUHP, Pasal 233 KUHP dan Pasal 235 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
rn- Penulis :
- Adryan N