Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Satgas Anti Mafia Bola Periksa 15 Saksi Dugaan Suap Terhadap Pengaturan Skor

Oleh Yohanes Abimanyu
SHARE   :

Satgas Anti Mafia Bola Periksa 15 Saksi Dugaan Suap Terhadap Pengaturan Skor
Foto: Kasatgas Anti-Mafia Bola Polri, Irjen Asep Edi Suheri. (Humas Polri)

Pantau - Satgas Anti-Mafia Bola telah memeriksa terhadap 15 orang saksi yang berasal dari klub, wasit yang terlibat dalam pertandingan.

"Ke-15 saksi yang kami periksa pengawas pertandingan, pihak-pegawai hotel, panitia penyelenggara pertandingan dan Komdis PSSI. Selain itu, penyidik juga telah meminta keterangan dari enam ahli pidana," kata Kasatgas Anti-Mafia Bola Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri ditemui di Jakarta, Rabu (27/9/2023).

Asep menambahkan dari rangkaian tersebut, pihaknya menemukan fakta modus operandi yang dilakukan pihak klub untuk melobi perangkat wasit guna memenangkan pertandingan salah satu klub dengan iming-iming uang.

"Pihak klub memberikan uang sebesar Rp100 juta ke para wasit di hotel tempat menginap dengan maksud agar klub X menang melawan klub Y," ujarnya.

Selain itu, kata Asep menurut keterangan klub mereka sudah mengeluarkan uang kurang lebih sekitar Rp1 miliar untuk melobi wasit di sejumlah pertandingan.

"Klub yang diduga terlibat masih aktif dalam pertandingan liga 1. Akan tetapi hal tersebut masih akan kami telusuri dan dalami," jelasnya.

Atas perbuatannya, untuk tersangka K dan A dijerat dengan Pasal 2 UU Nomor 11 Tahun 1980 Tentang Tindak Pidana Suap Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1. Dengan ancaman pidana selama-lamanya lima tahun dan denda sebanyak-banyakny Rp15 juta.

Sedangkan tersangka, R, T, R, dan A disangka melanggar Pasal 3 UU Nomor 11 Tahun 1980 Tentang Tindak Pidana Suap Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1. Dengan ancaman pidana selama-lamanya tiga tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta.

Penulis :
Yohanes Abimanyu