Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Satgas Anti Mafia Bola Independen Akan Buka Layanan Dumas

Oleh Yohanes Abimanyu
SHARE   :

Satgas Anti Mafia Bola Independen Akan Buka Layanan Dumas
Foto: Satgas Anti Mafia Bola Independen bertemu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Dok, Istimewa)

Pantau - Satgas Anti Mafia Bola Independen akan membuka dumas (pengaduan masyarakat) untuk kasus pengaturan skor (match fixing) di sepak bola Indonesia.

"nanti kita akan membuka layanan dumas (pengaduan masyarakat) untuk kasus-kasus ini," kata Anggota Satgas Anti Mafia Bola Independen, Akmal Marhali saat dikonfirmasi Pantau.com di Jakarta, Kamis (28/9/2023).

Akmal mengatakan layanan dumas ini bertujuan untuk menampung laporan dari masyarakat takut untuk melapor kasus match fixing.

"Kita membuka layanan ini untuk menampung laporan masyarakat yang takut lapor ke polisi," ujarnya.

Dari laporan masyarakat yang masuk pada layanan dumas akan ditindaklanjut oleh Satgas Anti Mafia Bola untuk ditelusuri dan ditindak.

"Jadi masyarakat bisa lapor ke kita, dan kita bisa langsung eksekusi denrgagggan kepolisian republik indonesia. Karena kita sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan kejaksaan," tuturnya.

Menurut Akmal, peran serta masyarakat dan  menentukan hitam putihnya sepak bola Indonesia dan ditentukan stakeholder terkait.

"Ini baru pemanasan, harapannya adalah dengan diumumkan ini mereka berifkir ulang untuk melakukan kejahatan di sepak bola indonesia," tandasnya.

Seperti diketahui, Satgas Anti-Mafia Bola menetapkan 6 orang tersangka kasus dugaan suap terkait pengaturan pertandingan Liga 2.

Hal ini bentuk komitmen dari penegakkan hukum dan menciptakan iklim persepakbolaan yang bersih bebas dari praktik pengaturan skor (match fixing).

"Dari hasil penyidikan, penyidik telah memperoleh bukti yang cukup. Maka ditetapkan enam orang sebagai tersangka," kata Kasatgas Anti-Mafia Bola Polri, Irjen Asep Edi Suheri ditemui di Jakarta, Rabu (27/9/2023).

Asep mengatakan Keenam tersangka itu adalah, K selaku LO wasit, A selaku kurir pengantar uang, R sebagai wasit tengah, T selaku asisten wasit 1, R asisten wasit 2 dan A yang merupakan wasit cadangan.

Atas perbuatannya, untuk tersangka K dan A dijerat dengan Pasal 2 UU Nomor 11 Tahun 1980 Tentang Tindak Pidana Suap Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1. Dengan ancaman pidana selama-lamanya lima tahun dan denda sebanyak-banyakny Rp15 juta.

Sedangkan tersangka, R, T, R, dan A disangka melanggar Pasal 3 UU Nomor 11 Tahun 1980 Tentang Tindak Pidana Suap Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1. Dengan ancaman pidana selama-lamanya tiga tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta.

Penulis :
Yohanes Abimanyu
Editor :
Yohanes Abimanyu