Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Polri Ringkus 8 Tersangka 'Veteran' Kasus Match Fixing Liga 2

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Polri Ringkus 8 Tersangka 'Veteran' Kasus Match Fixing Liga 2
Foto: Polri-PSSI MoU pengamanan kompetisi sepak bola. (Istimewa)

Pantau - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan 8 tersangka kasus match fixing di Liga 2 Indonesia berstatus 'veteran' alias pemain lama. Salah satu tersangka berinisial VW (60) bahkan sudah dikenal sejak tahun 2008.

Kapolri Sigit mulanya meneken Memorandum of Understanding (MoU) alias nota kesepahaman dengan PSSI soal pengamanan kompetisi sepakbola nasional. MoU itu dilakukan di Mabes Polri, Rabu (13/12/2023).

Kapolroi Sigit lalu memerinci MoU itu sebagai tindak lanjut instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) hendak membangun iklim sepakbola lebih baik dan kompetisi yang fair. MoU ini sekaligus memperkuat sinergisitas Polri dan PSSI dalam pemberantasan mafia bola.

Kapolri Sigit pun akhirnya membentuk Satgas Anti Mafia Bola per Maret 2023. Hasilnya penyelidikan Satgas Anti Mafia Bola mengungkapkan ada 8 tersangka, salah satunya berinisial VW.

Kapolri Sigit menuturkan VW adalah aktor intelektual kasus match fixing yang sudah dikenal sejak tahun 2008. Kapolri Sigit menyebut VW tak pernah tersentuh hukum.

"Ada salah satu aktor intelektual pengaturan skor yang mungkin namanya cukup malang melintang di dunia persepakbolaan dengan inisial VW, ini sudah dikenal dari tahun 2008 dan tak tersentuh hukum. Alhamdulillah ini bisa kita ungkap," ungkap Sigit.

VW diketahui berperan sebagai pengatur skor dan penyuap. Kapolri Sigit menuturkan pembongkaran hingga penahanan tersangka kasus match fixing di Liga 2 Indonesia ini diperoleh dari hasil data intelijen yang diberikan PSSI.

"Kita temukan ada upaya pengaturan skor agar klub yang akan terdegradasi lolos dan ini sudah didalami secara khusus," paparnya.

Berikut delapan tersangka yang sudah ditangkap:

- RP (44 tahun) selaku wasit utama, berperan sebagai penerima suap
- K (35 tahun) selaku asisten wasit, berperan sebagai penerima suap
- R (45 tahun) selaku asisten wasit, berperan sebagai penerima suap
- AS (37 tahun) selaku wasit cadangan, berperan sebagai penerima suap
- DRN (37 tahun) selaku asisten manajer, berperan sebagai pemberi suap
- VW (60 tahun) selaku perantara pengatur skor, berperan sebagai pemberi suap
- KM (47 tahun) selaku LO wasit, berperan sebagai pemberi suap
- GAS (39 tahun) selaku penghubung antara LO wasit dengan tersangka VW, berperan sebagai pemberi suap (saat ini berstatus DPO)

Penulis :
Khalied Malvino