
Pantau.com - Pengadaan tas bantuan sembako Presiden Joko Widodo senilai Rp3 miliar, tengah menjadi sorotan. Menurut anggota Komisi XI DPR-RI, Refrizal, pengadaan tas tersebut tidak dapat dibebankan ke APBN.
"Mana bisa APBN dipakai untuk seperti itu, itu pakai rumus apa?," ujar Refrizal saat dihubungi Pantau.com, Senin (23/4/2018).
Baca juga: Tas Sembako Jokowi Capai Rp3 Miliar, PDIP: No Comment!
Politisi Partai Gerindra itu kemudian mempertanyakan aturan yang menjadi acuan pemerintah dalam menetapkan pengadaan lelang tersebut.
"Itu dalam rangka apa membagi sembakonya, perlu kami pertanyakan itu pakai aturan apa dan dari sesi tertib anggaran perlu dipertanyakan," ujarnya.
Baca juga: Jokowi Tak Ingin Kerjanya Direcoki Urusan Elektabilitas
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Fadli Zon menuding lelang pengadaan yang telah dipublikasikan dalam situs resmi lpse.kemenkeu.go.id itu dimanfaatkan oleh Jokowi untuk kepentingan kampanye Pilpres 2019 mendatang.
"Dia melakukan kampanye terselubung menggunakan uang negara. Jadi enggak boleh lah itu, dan harus dihentikan," kata Fadli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (23/4/2018).
Rincian anggaran tas sembako Jokowi yang mencapai Rp3 miliar (Foto: www.lpse.kemenkeu.go.id)
- Penulis :
- Adryan N





