
Pantau.com - Abah Grandong, pria pemakan kucing yang aksinya viral di media sosial terancam dijerat dengan pasal berlapis dan terancam hukuman penjara 9 bulan.
"Bisa dipenjara dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara," ucap Kapolsek Kemayoran, Kompol Syaiful Anwar saat dikonfirmasi, Selasa (30/7/2019).
Terkait dengan pasal yang disangkakan, sambung Syaiful, Abah Grandong akan dijerat dengan Pasal 302 dan 490 KUHP.
Baca juga: Video Viral Seorang Pria Makan Kucing Hidup-hidup di Kemayoran Jakpus
Sementara, Kanit Reskrim Polsek Kemayoran AKP Bambang Santoso menyebut penetapan pasal berlapis hanya sementara. Sebab nantinya penentuan pasal yang disangkakan itu akan dibahas dalam gelar perkara.
"Ya nanti mungkin karena ini tersangkanya baru mau kita tangkap baru mau kita telusuri ya," kata Bambang.
"Nanti hasil pemeriksaan sudah ini baru kita gelar penetapan pasal yang paling tepat berapa. Yang jelas pidana KUHP itu, ya dua pasal itu yang mengatur (Pasal 302 dan 490)," sambungnya
Sebelumnya diberitakan, beredar video di media sosial yang memperlihatkan aksi keji seorang pria tengah memakan daging kucing secara utuh.
Baca juga: Selain Pria Makan Kucing, 5 Kasus Ini Juga Viral karena Si Meong
Dalam video yang diunggah di salah satu akun media sosial Facebook itu, menampilkan seorang pria bertubuh gemuk dengan topi biru tengah memegang kucing yang tak bernyawa.
Sesekali, pria itu memakan daging kucing dan melontarkan kata-kata ancaman yang ditujukan kepada orang yang berada di lokasi kejadian.
"Tolong matiin lampunya," kata pria itu.
"Siapa yang mau gini, siapa yang mau gini," sambungnya.
rn- Penulis :
- Adryan N