
Pantau - Polisi menangkap dua pria berinisial RH (27) dan AF (31) yang berpura-pura menjadi 'Pak Ogah' untuk memalak pengendara di kawasan Jembatan Marto, Kelurahan Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Keduanya diamankan pada Sabtu, 10 Mei 2025, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang merasa resah atas aksi premanisme tersebut.
Kapolsek Kemayoran Kompol Agung Ardiansyah menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi aksi premanisme dan akan menindak tegas pelaku di wilayah hukumnya.
Uang Hasil Pemalakan Diamankan sebagai Barang Bukti
Kanit Reskrim Polsek Kemayoran Iptu Budi Setiadi menyatakan bahwa penangkapan dilakukan oleh tim reskrim di lokasi kejadian setelah melakukan pemantauan terhadap aktivitas para pelaku.
Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 35 ribu yang diduga merupakan hasil pemalakan terhadap pengendara.
RH dan AF kini dijerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat atau menjalankan modus serupa di lokasi berbeda.
- Penulis :
- Gian Barani