Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Ratna Sarumpaet Dituntut 6 Tahun Penjara

Oleh Adryan N
SHARE   :

Ratna Sarumpaet Dituntut 6 Tahun Penjara

Pantau.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan enam tahun penjara kepada Ratna Sarumpaet, lantaran dinilai terbukti telah menyiarkan berita bohong yang menyebabkan keonaran.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ratna Sarumpaet dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurang selama terdakwa menjalani tahanan sementara terdakwa," ucap Jaksa Daroe Tri Sadono di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019).

Baca juga: Jalani Sidang Tuntutan, Ratna Sarumpaet Sampaikan Harapan Ini

Selain itu, JPU juga berpendapat bahwa Ratna terbukti bersalah dengan menyiarkan berita bohong terkait penganiayaan yang dialaminya. Padahal kejadian itu tidak benar dan tak pernah terjadi.

"Terdakwa Ratna terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan ke masyarakat," kata Daroe.

Baca juga: Ratna Sarumpaet: Saya Bukan Pejabat, Saya Aktivis Terkenal

Dengan alasan itu, Jaksa menganggap Ratna telah melanggar pasal pidana yang diatur dalam Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Penulis :
Adryan N