Pantau Flash
HOME  ⁄  Lifestyle

Pahami Penyebaran Berita Palsu, Cerdas dalam Mencegah Penyebaran Berita “Hoax”

Oleh Latisha Asharani
SHARE   :

Pahami Penyebaran Berita Palsu, Cerdas dalam Mencegah Penyebaran Berita “Hoax”
Foto: Ilustrasi (Freepik)

Pantau - Kemajuan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah memberikan kemudahan bagi setiap orang. Akses terhadap informasi menjadi sesuatu hal yang mudah bukan lagi menjadi barang langka, siapa saja dapat menyebarkan dan mendapatkan informasi hal ini bukan tanpa sebab. Pemerintah telah menjamin keterbukaan informasi yang tertuang pada UU No 14 Tahun 2008, tentang keterbukaan publik yang menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki Hak dan kewajiban terhadap keterbukaan informasi publik.

Sebagai negara yang demokrasi, setiap orang dapat mengekspresikan pendapatnya, hal ini juga dapat menimbulkan bahaya apabila dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Sebab, saat ini sangat mudah bagi orang-orang untuk menyebarkan informasi tanpa harus melakukan uji kelayakan wartawan media.

Tercatat pada laman resmi Dewan Pers terdapat 1.800 media yang terverifikasi oleh Dewan Pers, sebanyak 1.015 berupa media siber, 377 televisi, 18 radio, dan 422 media cetak. Sementara itu, terdapat 3.886 yang mengaku sebagai media dari jumlah keseluruhan yang sudah terverifikasi. Dari jumlah ini baru 36% yang terverifikasi Dewan Pers (1850 media), artinya ada 2.036 perusahaan media yang belum terverifikasi oleh Dewan Pers dan berpotensi untuk melakukan penyebaran berita hoax.

Langkah agar Terhindar dari Berita Hoax

Lantas seperti apa langkah yang tepat bagi kita agar terhindar dari pemberitaan hoax dan tidak menjadi penyebar berita hoax? berikut diantaranya.

Jangan langsung percaya dengan satu platform berita

Penting untuk melakukan verifikasi dan rasa ingin tahu yang lebih agar tidak mudah terpengaruh berita yang masih simpang siur dan belum jelas asal usul informasinya.

Berhati-hati dengan lead berita yang bisa menimbulkan perspektif ganda   

Saat ini banyak berita yang membuat judul berita tidak sesuai dengan isinya, bahkan memberikan makna berita yang bersifat provokatif terkadang pembuat hoax menggunakan isi berita dari media ternama untuk meyakinkan para pembacanya. Karena itu, biasakan  membaca berita secara keseluruhan, jangan hanya dua baris pertama langsung percaya kemudian menyebarkannya kepada khalayak.

Cari tahu tentang media tersebut apakah sudah terverifikasi oleh Dewan Pers

Apabila kamu melihat berita yang berpotensi melakukan pemberitaan hoax dengan ciri-ciri judul berita tidak sesuai dengan isi ataupun judul berita yang terlalu provokasi, lakukan verifikasi terlebih dahulu dengan melihat halaman paling bawah website tersebut apakah sudah terverfikasi oleh Dewan Pers dan jangan lupa untuk bandingkan berita tersebut dengan berita pada media yang sudah jelas kredibilitasnya.

Perhatikan keaslian foto dari berita yang diterbitkan 

Perkembangan kecerdasan buatan juga memiliki peluang besar untuk pelaku pembuat hoax dalam  melakukan manipulasi foto, oleh karena itu kita perlu mengecek keaslian dari sebuah foto untuk melihat tanggal pengambilan foto, situs yang pertama mengunggah foto tersebut, pada mesin pencarian Google Images dengan tautan images.google.com, sehingga kita tidak mudah terprovokasi oleh pemberitaan simpang siur yang belum jelas sumber utamanya.

Ikut bergabung dengan lembaga pemberitaan anti Hoax 

Untuk memberikan pendidikan serta literasi media kepada masyarakat, banyak sekali lembaga yang mengadakan kelas diskusi serta pengaduan penyebaran berita palsu diantaranya yaitu mafindo, aksara institut, google fact check tools serta laman pengaduan [email protected]

Kesimpulan 

Sebagai masyarakat yang plural sudah sepatutnya kita bersikap dewasa dalam melihat isu yang berkembang berpotensi memberikan dampak buruk bagi banyak orang, oleh sebab itu perlu adanya literasi untuk menunjang kemampuan masyarakat Indonesia dalam memahami pemberitaan secara rasional sehingga tidak mudah terhasut, perlu diketahui bahwa pelaku penyebaran berita hoax dikenakan pasal 28 ayat (3) UU 1/2024 isi pasalnya setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan informasi dan/atau dokumen elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat sebagaimana dimaksud pada pasal tersebut, maka akan dipidana dengan pidana penjara paling lambat 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1 miliar.  

Laporan: Bayu Aji Pamungkas

Penulis :
Latisha Asharani
Editor :
Sofian Faiq