
Pantau.com - Polisi menyita ratusan botol minuman keras berbagai merek di sebuah rumah warga yang rencananya akan diedarkan menjelang pergantian tahun di Tasikmalaya, Jawa Barat.
Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Hamzah Badaru mengatakan, ratusan botol mengandung alkohol itu diketahui dari informasi warga kemudian dilakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek rumah warga di Kampung Cibodas, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Purbaratu, Tasikmalaya.
"Diduga tempat itu dijadikan gudang penyimpanan miras (minuman keras)," katanya, Selasa (24/12/2019).
Baca juga: Pemusnahan Miras dan Rokok Ilegal, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp20 Miliar
Ia mengatakan, hasil penggerebekan rumah itu ditemukan 180 botol minuman keras jenis arak dan 60 botol minuman keras jenis anggur merah yang sudah dikemas dalam dus.
Selain barang bukti minuman keras, kata Hamzah, pihaknya mengamankan seorang warga inisial RB (40) yang diduga pemilik minuman keras tersebut ke markas Polres Tasikmalaya Kota untuk menjalani pemeriksaan.
"Kita bawa ke kantor Satres Narkoba Polres Tasikmalaya Kota guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Baca juga: FPI Klaim Temukan Miras dan Kondom di Acara DWP, Begini Respons Pemprov DKI
Ia menyampaikan, operasi minuman keras rutin dilaksanakan oleh jajarannya dengan sasaran minuman keras lalu peredaran dan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.
Ia berharap, operasi rutin itu dapat mengantisipasi peredaran barang yang memabukan sehingga dapat tercipta lingkungan yang sehat, aman dan tertib.
"Diharapkan dapat meminimalisir peredaran miras di Kota Tasikmalaya," katanya.
rn- Penulis :
- Kontributor RZK