HOME  ⁄  Ekonomi

Tarif Ojol Naik, Ini Rincian Harga untuk Penumpang!

Oleh Nani Suherni
SHARE   :

Tarif Ojol Naik, Ini Rincian Harga untuk Penumpang!

Pantau.com - Pemerintah memutuskan tarif batas bawah dan tarif batas atas dan biaya jasa minimum untuk ojek online. Direktur Jenderal Hubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi mengatakan aturan tarif dibagi kedalam tiga zona. 

"Zona I yakni, Sumatera, Bali, Jawa minus Jabodetabek, Zona II Jabodetabek, Zona III Kalimantan, Sulawesi, dan luar Bali NTB sampai dengan Maluku" ujarnya saat jumpa pers di Gedung Karsa, Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2019).

Baca juga: Tarif Ojek Online Resmi Naik 1 Mei 2019, Paling Mahal Rp2.600 per KM

Biaya jasa Zona I tarif batas bawah adalah Rp1.850 per KM, Zona II Rp2.000 dan Zona III Rp2.100. Sementara untuk tarif batas atas, Zona I adalah Rp2.300, Zona II Rp2.500 dan Zona III Rp2.600.

Selain itu, pihaknya juga mengatur tarif flat atau minimum untuk jarak dibawah 4 KM.  Zona I Rp7.000-Rp10.000, Zona II Rp8.000-Rp10.000 dan Zona III Rp7.000-Rp10.000. 

Kendati demikian, tarif tersebut merupakan aturan tarif langsung yang harus diberikan aplikator untuk driver, sementara untuk tarif ke penumpang masih ada tambahan tarif tidak langsung.

Baca juga: Tarif Ideal Ojek Online Rp2.000 per Km, Ojol dan Konsumen Setuju?

Sehingga tarif untuk penumpang yakni sebagai berikut:

-Tarif batas bawah: Zona I Rp2.312 per KM, Zona II Rp2.500 per KM dan Zona III Rp2.625 per KM

-Tarif batas atas: Zona I Rp2.875 per KM, Zona II Rp3.125 per KM dan Zona III Rp3.250 per KM. 

-Biaya jasa minimum maks 4KM: Zona I Rp8.750-12.500, Zona II Rp10.000-Rp12.500 dan Zona III Rp8.750-Rp12.500.


Penulis :
Nani Suherni

Terpopuler