Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Tarif Penumpang Turun, Bagaimana Keluhan Pengusaha Soal Tarif Kargo?

Oleh Nani Suherni
SHARE   :

Tarif Penumpang Turun, Bagaimana Keluhan Pengusaha Soal Tarif Kargo?

Pantau.com - Kebijakan terkait tarif batas atas dan bawah yang ditetapkan untuk maskapai berpenumpang niaga dinilai belum perlu diterapkan untuk kargo udara, kata pengamat transportasi Unika Soegijapranata Semarang, Jawa Tengah, Djoko Setijowarno.

"Angkutan barang belum ditata seperti penumpang," kata Djoko Setijowarno, Sabtu (6/42019).

Menurut Djoko, daripada mengatur tarif batas atas dan bawah untuk kargo, lebih baik bila harga sembako yang diatur karena menyangkut hajat hidup orang banyak.

Baca juga: Chappy Hakim Kasih 'Jempol' Garuda karena Cancel Boeing 737 Max 8

Sejumlah  pengusaha mengeluhkan biaya logistik yang mahal di berbagai moda transportasi udara, termasuk pesawat terbang.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan menetapkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan bahwa tarif batas bawah maskapai penerbangan berjadwal kelas ekonomi menjadi paling rendah sebesar 35 persen dari tarif batas atas.

"Kami merilis dua regulasi, satu mengenai Peraturan Menteri (Permen) Nomor 20 kemudian Keputusan Menteri Nomor 72 yang isinya mengenai masalah tarif untuk penerbangan," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Nur Isnin dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (29 Maret 2019).

Baca juga: Kabar Buruk (Lagi), Toko Pakaian Dalam Ann Summers Merugi Rp61 Miliar

Peraturan baru yang dikeluarkan Kemenhub Jumat ini adalah Permenhub Nomor 20/2019 dan Keputusan Menteri Nomor 72/2019. "Rata-rata di 35 persen dari (tarif batas) atas. Rata-rata seperti itu. Berlaku hari ini (29 Maret)," ujar Isnin.

Permen Nomor 20 tersebut menggantikan Permen 14 Nomor 2016 di mana dalam Pasal 9 ayat 3 di ketentuan lama, batas bawah tarif batas bawah hanya sebesar 30 persen. Adapun kenaikan batas bawah menjadi 35 persen tersebut merupakan nominal yang diambil dari tarif batas atas.

Sebagai gambaran, jika harga tiket penerbangan kelas ekonomi sebesar Rp1 juta, maskapai tidak boleh memasang tarif paling murah lebih rendah dari Rp350 ribu (35 persen) setelah pemberlakuan aturan ini.

Penulis :
Nani Suherni