Headlines
Terbukti Terima Gratifikasi dan Beri Suap, Zumi Zola Divonis 6 Tahun Penjara

Kamis, 06 Desember 2018 15:04
Pantau.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan Gubernur Jambi 2016-2021 Zumi Zola Zulkifli bersalah telah menerima gratifikasi dan memberikan suap terkait pengesahan APBD Tahun Anggaran 2017 dan 2018.
Zumi divonis 6 penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut agar Zumi divonis 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Selain itu, hak politik Zumi juga dicabut selama 5 tahun sejak selesai menjalani pidana pokok.
Baca juga: Terbukti Terlibat Kasus Suap dan Gratifikasi Zumi Zola Dituntut 8 Tahun Penjara
"Mengadili, menyatakan terdakwa Zumi Zola Zulkifli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu pertama dan dakwaan kedua pertama," kata Ketua Majelis Hakim Yanto saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (6/12/2018).
Selain itu, Majelis Hakim juga sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tidak menetapkan terdakwa Zumi sebagai justice collaborator (JC).
Baca juga: Pantau Sorot: Derai Air Mata Zumi Zola untuk Sebuah Pengampunan
Adapun hal yang memberatkan, perbuatan Zumi tidak mendukung program pemerintah yang tengah gencar memberantas korupsi.
Sedangkan hal yang meringankan, Zumi menyesali perbuatannya, berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan telah mengembalikan uang Rp300 juta.
Zumi terbukti melanggar pasal 12 B dan pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
Share :
Terpopuler
Selasa, 19 Februari 2019 10:36
Honda akan Tutup Pabrik, 3.500 Pekerja Terancam di PHK
Senin, 18 Februari 2019 20:33
Dilaporkan ke Bawaslu Soal Kepemilikan Lahan, Jokowi: Tidak Usah Debat Kalau Dikit-dikit Lapor
Senin, 18 Februari 2019 07:05
Pengamat Transportasi Tak Sependapat dengan Prabowo Soal Pembangunan Infrastruktur
Selasa, 19 Februari 2019 16:10
Sri Mulyani Ditertawakan Pengusaha Saat Sebut Kata Unicorn
Senin, 18 Februari 2019 19:53
India Bergejolak, Muslim Kashmir Diminta Segera Angkat Kaki
terkini
Rabu, 20 Februari 2019 12:53
Selain Merantai Masjid Al-Aqsha, Israel Juga Bui Warga Palestina
Rabu, 20 Februari 2019 12:46
Raih Target, Asisten Pelatih PSIS: Harus Kita Syukuri
Rabu, 20 Februari 2019 12:39
Akhiri Pertunangan, Lady Gaga Pasang Tato 'A Star Is Born'
Rabu, 20 Februari 2019 12:30
Dugaan Peran Penting Joko Driyono dalam Kasus Pengaturan Skor
Rabu, 20 Februari 2019 12:25
System message!
Terima kasih telah memberikan komentar.System message!
Anda tidak dapat memberikan komentar. Mohon login/registrasi terlebih dahulu.System message!
Mohon maaf..Gagal mengirim komentar. Mohon coba kembali nantiKomentar :