Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Usai Divonis 3 Tahun 6 Bulan Bui, Eks Dirjen Minerba Peluk Istri hingga Ibu Mertua

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Usai Divonis 3 Tahun 6 Bulan Bui, Eks Dirjen Minerba Peluk Istri hingga Ibu Mertua
Foto: Dirjen Minerba Peluk-Cium Ibu Mertua

Pantau - Mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin, divonis 3 tahun 6 bulan penjara terkait kasus korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra). Ridwan memeluk ibu mertuanya, Sri Redjeki Soedarsono, yang duduk di kursi roda usai vonis dibacakan.

Terlihat di PN Tipikor Jakarta, Kamis (25/4/2024), istri Ridwan Djamaluddin, Sri Utami dan ibu mertua Ridwan, Sri Redjeki Soedarsono, tampak hadir langsung dalam sidang agenda vonis. Sri Redjeki Soedarsono tampak duduk di kursi roda.

Ridwan tampak menghampiri istrinya usai sidang vonis dibacakan. Ridwan lalu mencium kening dan memeluk istrinya.

Kemudian, Ridwan memeluk ibu mertuanya, Sri Redjeki Soedarsono yang duduk di kursi roda. Ridwan juga mencium kening Sri Redjeki.

Ridwan yang mengenakan kemeja berwarna hitam itu tampak menenangkan istri dan ibunya. Usai berpelukan, mereka meninggalkan ruang sidang.

Ridwan Djamaluddin serta mantan Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Minerba Ditjen Minerba, Sugeng Mujiyanto, divonis 3 tahun 6 bulan penjara. Hakim menyatakan keduanya terbukti bersalah melakukan korupsi terkait pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sultra.

"Menyatakan Terdakwa I Ridwan Djamaluddin dan Terdakwa II Sugeng Mujiyanto telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum," kata ketua majelis hakim Fahzal Hendri dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Kamis (25/4).

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Ridwan Djamaluddin dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan. Terdakwa II Sugeng Mujiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," imbuh hakim.

Hakim menyatakan Ridwan dan Sugeng tak terbukti bersalah dalam dakwaan primer jaksa penuntut umum. Hakim membebaskan keduanya dari dakwaan primer tersebut.

"Menyatakan Terdakwa I Ridwan Djamaluddin, Terdakwa II Sugeng Mujiyanto, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan penuntut umum dalam dakwaan primer. Membebaskan para terdakwa dari dakwaan primer tersebut," kata hakim.

Hakim juga menghukum Ridwan dan Sugeng membayar denda Rp 200 juta. Adapun apabila denda tersebut tak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

"Menjatuhkan pidana denda masing-masing, Terdakwa I Ridwan Djamaluddin dan Terdakwa II Sugeng Mujiyanto sebesar Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 2 bulan," ujar hakim.

Pada sidang tersebut, hakim juga membacakan vonis untuk tiga terdakwa lain dalam kasus tersebut. Terdakwa itu adalah Yuli Bintoro selaku Koordinator Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran Mineral, Henry Julianto selaku Subkoordinator Pengawasan Usaha Operasi Produksi Mineral dan Eric Viktor Tambunan selaku Evaluator Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran Mineral.

Hakim menyatakan Yuli dkk juga tak terbukti bersalah dalam dakwaan primer jaksa penuntut umum. Hakim membebaskan mereka dari dakwaan primer jaksa.

"Membebaskan para terdakwa dari dakwaan primer tersebut," kata hakim.

Hakim menyatakan Yuli dkk terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sesuai dalam dakwaan subsider jaksa penuntut umum. Yuli, Henry dan Eric divonis 3 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Yuli Bintoro dengan pidana penjara selama 3 tahun, Terdakwa II Henry Julianto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan Terdakwa III Eric Viktor Tambunan dengan pidana penjara selama 3 tahun," ujarnya.

Hakim juga menghukum Yuli dkk membayar denda yang nilainya sama dengan Ridwan dan Sugeng yakni Rp 200 juta. Apabila denda itu tak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan.

"Menjatuhkan pidana denda kepada masing-masing pada terdakwa sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 2 bulan," ujar hakim Fahzal.

Hal memberatkan vonis Ridwan, Sugeng, Yuli, Henry dan Eric adalah mereka tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Kemudian, tindakan para terdakwa juga mengakibatkan kerugian keuangan negara cukup besar dan para terdakwa tidak merasa bersalah dalam perkara ini.

Hal meringankan vonis lima terdakwa itu adalah mereka bersikap sopan di persidangan dan para terdakwa sebagai kepala rumah tangga. Selain itu, Ridwan, Sugeng, Yuli, Henry dan Eric juga belum pernah dipidana dalam perkara yang lain.

Atas vonis tersebut, Ridwan, Sugeng, Yuli, Henry dan Eric menyatakan pikir-pikir. Sementara itu, jaksa menyatakan banding.

"Ijin Yang Mulia, atas putusan perkara 117 dan 118 kami penuntut umum menyatakan banding. Hari ini kami banding," kata jaksa.

Penulis :
Ahmad Ryansyah