Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Ekonomi

Pemerintah Menawarkan 10 Blok Migas Baru kepada Investor dengan Skema Fiskal Lebih Menarik

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Pemerintah Menawarkan 10 Blok Migas Baru kepada Investor dengan Skema Fiskal Lebih Menarik
Foto: Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Laode Sulaeman (sumber: ANTARA/Putu Indah Savitri)

Pantau - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menawarkan 10 area potensi blok minyak dan gas bumi (migas) baru yang telah melalui studi mendalam untuk menarik minat investor dalam kegiatan eksplorasi migas.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Laode Sulaeman mengatakan bahwa area tersebut telah dikaji oleh lembaga teknis pemerintah.

"Ada 10 sepuluh area potensi blok migas baru yang telah selesai dilakukan studi oleh Badan Geologi dan LEMIGAS dibuka untuk calon investor," ungkapnya.

Pernyataan tersebut dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM yang diakses dari Jakarta pada Kamis.

Laode menjelaskan bahwa 10 area tersebut merupakan bagian dari total 110 area potensi migas yang telah dipetakan oleh Kementerian ESDM hingga Februari 2026.

Ia menegaskan bahwa kesepuluh area tersebut memiliki kualitas data yang lebih baik karena telah melalui proses studi oleh Badan Geologi dan LEMIGAS.

"Studi tersebut merupakan bagian dari peran aktif Pemerintah melalui Badan Gelologi dan LEMIGAS untuk meningkatkan kualitas data migas agar calon investor migas lebih tertarik utamanya dalam eksplorasi migas," ujarnya.

Daftar Area Potensi Blok Migas

Sepuluh area potensi blok migas yang ditawarkan pemerintah meliputi Rupat, Puri, Karapan Baru, Pesut Mahakam, Bengara II, Maratua II, South Matindok, Lao-Lao, Rombebai, serta Northern Papua atau Jayapura.

Pemerintah juga mengundang calon investor yang memiliki kemampuan untuk menyampaikan minat terhadap area-area tersebut.

Penyampaian minat dapat dilakukan melalui dua metode yaitu Penawaran Langsung melalui Studi Bersama atau melalui Lelang Reguler.

Proposal untuk Penawaran Langsung maupun Lelang Reguler dapat disampaikan kepada Direktorat Jenderal Migas mulai 1 April 2026.

Batas akhir penyampaian proposal untuk 10 area potensi tersebut adalah 10 April 2026 dan harus disampaikan secara lengkap serta benar.

Pemerintah Tawarkan Insentif dan Kemudahan Investasi

Pemerintah menyatakan komitmennya untuk menciptakan iklim investasi hulu migas yang lebih menarik melalui berbagai kebijakan fiskal baru.

Salah satu kemudahan yang ditawarkan adalah ketentuan fiskal dengan skema pembagian keuntungan atau split Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) hingga 50 persen.

Besaran tersebut meningkat dibandingkan ketentuan sebelumnya yang hanya berkisar antara 15 hingga 30 persen.

Selain itu, pemerintah memberikan fleksibilitas kontrak migas dengan pilihan menggunakan skema cost recovery atau gross split.

Pemerintah juga menyediakan berbagai insentif di sektor hulu migas untuk mendorong optimalisasi produksi.

Selain insentif tersebut, pemerintah memberikan pembebasan pajak tidak langsung pada masa eksplorasi.

Laode menyampaikan bahwa pemerintah juga aktif memfasilitasi percepatan proses perizinan lintas instansi.

"Pemerintah saat ini semakin terbuka dan aktif turun langsung dalam fasilitasi percepatan perizinan dan birokrasi lintas instansi. Pemerintah juga melakukan eksplorasi langsung dengan pembiayaan APBN termasuk seismik untuk mengurangi risiko eksplorasi dan mendorong investasi," katanya.

Ia menegaskan bahwa pemerintah membuka peluang bagi perusahaan migas yang memiliki kemampuan untuk melakukan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi di Indonesia.

"Sesuai arahan Bapak Menteri ESDM, kami memberikan kemudahan dan membuka peluang kepada calon investor, perusahaan migas yang memiliki kapabilitas untuk melakukan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas di Indonesia," ujar Laode.

Penulis :
Leon Weldrick