HOME  ⁄  Ekonomi

Terkuak! Fintech Ilegal Gunakan Server di Luar Negeri

Oleh Tatang Adhiwidharta
SHARE   :

Terkuak! Fintech Ilegal Gunakan Server di Luar Negeri

Pantau.com - Satgas Waspada Investasi menilai penyelenggara aplikasi fintech peer to peer lending ilegal memiliki cara untuk mengelabui konsumen. Salah satunya dengan menggunakan server yang berada di luar negeri."Jadi fintech ilegal melakukan hal tersebut, agar tidak mudah dilacak oleh kami," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan, Tongam L Tobing di Jakarta, Selasa (29/10/2019).Menurutnya, pihak OJK memastikan akan lebih melindungi konsumen atau nasabah dari geliat para P2P Lending ilegal. Namun, Satgas Waspada Investasi masih belum mengetahui keberadaan server fintech yang berada di luar negeri.

Baca juga: OJK Sebut 39 Fintech Asing Beredar di Indonesia, Terbanyak dari China


"Memang ini jadi masalah, di mana banyak pelaku fintech memiliki server di luar negeri yang kita tak tahu keberadaannya," ungkap dia. Maka dari itu, pihaknya akan bekerjasama dengan Kominfo untuk melakukan pemblokiran kepada fintech ilegal. Sehingga Satgas Waspada Investasi bisa melindungi masyarkat."Hingga saat ini proses penindakannya memang hanya bisa dilakukan dengan pemblokiran aplikasi tersebut di dalam negeri. Dan kita minta masyarakat juga hati-hati, dan kami juga sampaikan laporan ke polisi agar bisa dilakukan proses hukum," tambahnya.

Baca juga: OJK: Kehadiran Palapa Ring Bisa Percepat Industri Fintech di Indonesia


Tongam pun berharap dengan banyaknya server dari fintech ilegal yang memiliki server di luar negeri itu, nanti bisa ditangani melalui kerja sama antarpihak terkait."Contohnya dengan pihak Kementerian Luar Negeri, atau bahkan pihak kedutaan besar dari negara-negara yang diduga menjadi lokasi dari server fintech P2P Lending ilegal tersebut," tuntasnya.

rn
Penulis :
Tatang Adhiwidharta
Editor :
Muhammad Rodhi