
Pantau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil dan meminta klarifikasi kepada PT Anugerah Digital Indonesia selaku penyelenggara pinjaman daring (pindar) dengan merek Solusiku terkait dugaan pelanggaran dalam proses penagihan yang dilaporkan konsumen.
Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas pengaduan yang masuk melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) serta bagian dari fungsi pengawasan OJK terhadap sektor jasa keuangan.
Pengaduan yang diterima mencakup dugaan penagihan yang tidak sesuai prinsip perlindungan konsumen, penggunaan data pribadi secara tidak semestinya, serta penyampaian informasi kepada pihak yang tidak berkepentingan.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah mengatakan OJK masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.
Menurut Agus, pemeriksaan dilakukan berdasarkan data, dokumen, dan keterangan dari pihak-pihak terkait.
OJK Soroti Kepatuhan Proses Penagihan
Dalam proses klarifikasi yang berlangsung pada Kamis, 4 Juni 2026, OJK menyoroti kepatuhan proses penagihan terhadap peraturan yang berlaku, SOP internal perusahaan, serta pedoman perilaku penagihan.
OJK juga memeriksa penggunaan kanal dan nomor resmi perusahaan dalam penagihan.
Selain itu, pengawasan terhadap petugas penagihan internal maupun pihak ketiga turut menjadi perhatian regulator.
Perlindungan data pribadi konsumen selama proses penagihan juga menjadi salah satu aspek yang didalami.
OJK meminta Solusiku menghentikan sementara tindakan penagihan yang berpotensi tidak sesuai ketentuan terhadap konsumen yang mengajukan pengaduan.
Perusahaan juga diminta menyerahkan data, dokumen, dan klarifikasi lengkap yang dibutuhkan dalam proses pengawasan.
Potensi Sanksi Jika Terbukti Melanggar
OJK meminta Solusiku melakukan penelaahan internal terhadap pihak yang diduga terlibat serta mengambil langkah korektif sesuai ketentuan yang berlaku.
Perusahaan juga diminta memperkuat mekanisme pengawasan terhadap tenaga penagihan dan pihak ketiga yang terlibat dalam proses penagihan.
OJK menegaskan akan terus melakukan pendalaman dan pemantauan terhadap tindak lanjut yang dilakukan perusahaan.
Jika ditemukan pelanggaran, OJK dapat menjatuhkan sanksi administratif maupun tindakan pengawasan lainnya sesuai kewenangan yang dimiliki.
OJK menekankan seluruh penyelenggara LPBBTI wajib menjalankan usaha secara profesional, transparan, bertanggung jawab, dan berorientasi pada perlindungan konsumen.
Penagihan juga harus dilakukan secara beretika tanpa intimidasi, ancaman, penyalahgunaan data pribadi, maupun penyebaran informasi kepada pihak yang tidak berkepentingan.
OJK mengimbau masyarakat hanya menggunakan layanan pinjaman daring yang berizin dan diawasi OJK serta tetap memenuhi kewajiban pembayaran sesuai perjanjian yang telah disepakati.
- Penulis :
- Gerry Eka





