
Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Selatan Tahun Anggaran 2018.
"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi untuk dua tersangka berbeda, yaitu ZH dan GR," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (21/9/2018).
Baca juga: Terkait OTT Bupati Lampung Selatan, JK: Saya Prihatin
Dua saksi akan diperiksa untuk tersangka Zainudin antara lain Kepala Bidang Pengairan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan Syahroni dan karyawan PT 9 Naga Emas Nusantara.
Sedangkan satu saksi lainnya untuk tersangka Gilang, yakni anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho. Selain itu, KPK pada Jumat (21/9/2018), juga memanggil Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampung Selatan Anjar Asmara untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK sedang mendalami soal adanya adanya dugaan upaya mempengaruhi saksi-saksi dalam memberikan keterangan.
Baca juga: Resmi Ditahan KPK, Bupati Lampung Selatan: Kita Hanya Bantu Tarbiyah
Pihaknya pun mengingatkan upaya-upaya untuk mempengaruhi saksi atau mengintimidasi saksi memiliki risiko pidana "obstruction of justice" sebagaimana diatur pada Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
KPK total telah menetapkan empat tersangka dalam kasus itu, yakni Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan (ZH), anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho (ABN), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampung Selatan Anjar Asmara (AA), dan Gilang Ramadhan (GR) dari pihak swasta atau CV 9 Naga.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus itu, tim KPK mengamankan Rp200 juta dari tangan Agus Bhakti Nugroho yang diduga uap terkait fee proyek di dalam tas kain merah dalam pecahan Rp100 ribu.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi