Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Resmi Ditahan KPK, Bupati Lampung Selatan: Kita Hanya Bantu Tarbiyah

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

Resmi Ditahan KPK, Bupati Lampung Selatan: Kita Hanya Bantu Tarbiyah

Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan (ZH), yang telah ditetapkan sebagai tersangka suap proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2018.

Selain Zainudin, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus itu, yakni anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho (ABN), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan Anjar Asmara (AA), dan Gilang Ramadhan (GR) dari pihak swasta atau CV 9 Naga.

"Dilakukan penahanan 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini untuk tersangka ZH di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK," kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat malam, 27 Juni 2018.

Baca juga: Bupati Lampung Selatan Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Suap

Seusai menjalani pemeriksaan sekitar 11 jam, politisi PAN tersebut memilih irit bicara saat dikonfirmasi awak media seputar kasus yang menjeratnya itu.

"Saya lagi lelah sekarang ya. Kita hanya membantu tarbiyah," kata Zainudin yang telah mengenakan rompi jingga khas tahanan KPK itu.

Adik kandung dari Ketua MPR sekaligus Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan itu enggan menjelaskan lebih lanjut apa yang dimaksud dengan membantu tarbiyah tersebut.

Namun, diketahui bahwa pada Sabtu (28/7/2018) akan digelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Tarbiyah Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti) di Bandarlampung, Lampung.

Selain Zainudin, KPK juga telah menahan tiga tersangka lainnya untuk 20 hari ke depan di tiga rumah tahanan berbeda, yakni Agus Bhakti Nugroho di Rutan Polres Jakarta Pusat, Anjar Asmara di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur, dan Gilang Ramadhan di Rutan Polres Jakarta Timur.

Baca juga: KPK OTT Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus itu, tim KPK mengamankan Rp200 juta dari tangan Agus yang diduga uap terkait "fee" proyek di dalam tas kain merah dalam pecahan Rp100 ribu.

Selain itu, di rumah Anjar, tim juga mengamankan sejumlah uang sebesar Rp399 juta dari sebuah lemari dalam pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu dan uang tersebut adalah uang yang terkait dengan "fee" proyek-proyek dari rekanan-rekanan yang lain.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, yaitu Gilang Ramadhan.Sedangkan diduga sebagai penerima, adalah Zainudin Hasan, Agus Bhakti Nugroho, dan Anjar Asmara.

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi