HOME  ⁄  Ekonomi

Ini Alasan Presiden Lontarkan Pujian saat Lapor SPT PPh 2017

Oleh Martina Prianti
SHARE   :

Ini Alasan Presiden Lontarkan Pujian saat Lapor SPT PPh 2017

Pantau.com - Sudah menyerahkan  Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun 2017? Jika belum, sepertinya kita kalah tertib administrasi perpajakan dibandingkan Presiden Joko Widodo. 

"Caranya (menyerahkan SPT PPh) mudah. Tidak perlu ke kantor pajak, bisa di mana saja, kapan saja. Nggak pagi, nggak siang, nggak malam, bisa semuanya," kata Presiden usai menyerahkan SPT PPh secara elektronik di Istana Merdeka Jakarta, Senin (26/2/2018).

Undang-Undang Perpajakan menyebutkan SPT PPh orang pribadi wajib disampaikan pada akhir bulan ketiga setelah berakhirnya tahun. Atau, bagian tahun pajak. Artinya, jika tahun pajak yang dimaksud 2017, maka deadline penyerahan SPT PPh orang pribadi adalah 31 Maret 2018. 

Baca juga: BI Imbau Turis Tidak Datang ke Bali Saat Gelaran IMF-WB, Ini Alasannya

Kepala Negara melaporkan SPT tahunan melalui e-Filling serta langsung mendapatkan bukti penerimaan secara digital. Sistem digital itu, ujar Presiden, memberi kemudahan bagi para pembayar pajak untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.

Presiden mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk ikut serta melaporkan SPT masing-masing hingga batas waktu yang telah ditentukan.

"Ayo segera laporkan SPT Tahunan Pajak. Ditunggu sampai 31 Maret 2018," kata Jokowi dalam keterangan Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Bey Machmudin.

Penulis :
Martina Prianti