
Pantau - Klaim yang menyebut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan sepeda, televisi, kulkas, AC, pakaian, jam tangan, hingga emas akan dikenai pajak mulai 2027 dipastikan hoaks karena tidak didukung kebijakan maupun pernyataan resmi pemerintah.
Unggahan yang beredar di Facebook menampilkan foto Bahlil disertai daftar barang yang diklaim akan menjadi objek pajak baru pada 2027, termasuk sepeda, sepeda listrik, televisi LED, kulkas dua pintu, AC 1 PK, pakaian, jam tangan, dan perhiasan emas.
Tidak Ada Kebijakan Resmi
Berdasarkan penelusuran, tidak ditemukan pernyataan resmi dari Bahlil Lahadalia maupun pemerintah yang menyebutkan akan diberlakukan pajak baru atas kepemilikan barang-barang tersebut mulai 2027.
ANTARA juga telah beberapa kali membantah narasi serupa yang mengklaim pemerintah akan mengenakan pajak baru terhadap berbagai barang milik masyarakat.
Barang Sudah Dikenai PPN Saat Dibeli
Barang seperti sepeda, televisi, dan telepon seluler merupakan Barang Kena Pajak (BKP) yang telah dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada saat transaksi pembelian sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menetapkan tarif PPN sebesar 12 persen mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Namun, melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024, dasar pengenaan pajak untuk BKP selain barang mewah menggunakan Nilai Lain sebesar 11/12 dari harga jual atau nilai impor sehingga tarif efektif yang dibayarkan konsumen tetap sekitar 11 persen.
Selain itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak akan menaikkan tarif pajak dalam jangka menengah dan akan fokus memperluas basis perpajakan, bukan menaikkan tarif.
Dengan demikian, klaim bahwa mulai 2027 pemerintah akan mengenakan pajak baru atas kepemilikan sepeda, televisi, kulkas, AC, pakaian, jam tangan, dan emas adalah tidak benar.
- Penulis :
- Aditya Yohan



