
Pantau - DPRD DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengevaluasi besaran pajak kendaraan listrik agar tidak terlalu rendah sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa menghilangkan insentif bagi kendaraan ramah lingkungan.
DPRD Nilai Potensi PAD dari Kendaraan Listrik Cukup Besar
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Basri Baco mengatakan evaluasi pajak kendaraan listrik diperlukan seiring besarnya kebutuhan anggaran untuk membiayai berbagai program prioritas dalam APBD Perubahan 2026.
Ia mengungkapkan, "Peningkatan PAD perlu menjadi perhatian seiring besarnya kebutuhan anggaran untuk membiayai berbagai program prioritas pembangunan di Jakarta."
Menurut Basri, pemilik kendaraan listrik telah menikmati berbagai kemudahan dari pemerintah, mulai dari biaya operasional yang lebih rendah dibanding kendaraan berbahan bakar fosil hingga pembebasan dari kebijakan ganjil-genap.
Ia menilai kebijakan pajak kendaraan listrik sudah saatnya ditinjau kembali agar tetap mendukung peningkatan penerimaan daerah tanpa mengurangi semangat penggunaan kendaraan ramah lingkungan.
Basri mengungkapkan, "Kalau pajak juga terlalu rendah, menurut saya kurang adil. Sementara pemerintah masih membutuhkan anggaran besar untuk membangun sekolah, mengatasi banjir, membangun puskesmas, dan program-program lainnya."
Pajak Diusulkan Tetap Berkeadilan
Basri menegaskan usulan evaluasi pajak kendaraan listrik bukan bertujuan membebani masyarakat, melainkan sebagai bentuk gotong royong untuk mendukung pembangunan Jakarta.
Ia menilai pemilik mobil listrik umumnya berasal dari kelompok masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi lebih baik sehingga dapat memberikan kontribusi lebih besar melalui pajak daerah.
Basri berharap usulan tersebut menjadi bahan pertimbangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam pembahasan APBD Perubahan Tahun 2026.
Ia mengatakan, "Yang punya mobil berarti kan orang mampu. Bolehlah membantu masyarakat yang kurang mampu lewat pembangunan di bidang pendidikan dan kesehatan."
- Penulis :
- Ahmad Yusuf



