HOME  ⁄  Ekonomi

Pemerintah Menunda Penerapan Pajak Marketplace demi Menunggu Pemulihan Daya Beli Masyarakat

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Pemerintah Menunda Penerapan Pajak Marketplace demi Menunggu Pemulihan Daya Beli Masyarakat
Foto: Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan keterangan di Ruang Media Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Rabu 05/08/2026 (sumber: ANTARA/ Shofi Ayudiana)

Pantau - Pemerintah menunda penerapan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui marketplace yang sebelumnya direncanakan mulai berlaku efektif pada Agustus 2026 karena masih menunggu kondisi perekonomian dan daya beli masyarakat membaik.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan keputusan tersebut dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Rabu, 5 Agustus 2026.

Purbaya mengungkapkan, “Terus satu lagi pajak online (marketplace), mungkin kita tunda, nggak Agustus (2026) ini mulai berjalan,”.

Purbaya menegaskan penundaan dilakukan hingga kondisi ekonomi dinilai lebih baik.

“Nanti kita tunda dulu. Saya bilang sampai keadaan, saya selalu bilang kalau daya belinya, ekonominya, sudah membaik,”, ungkapnya.

Rencana Penerapan Pajak Marketplace

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyampaikan bahwa pemungutan pajak melalui marketplace akan mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengatakan pemerintah memberikan masa transisi selama satu bulan kepada empat perusahaan marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut pajak.

Masa transisi tersebut diberikan agar perusahaan dapat menyesuaikan sistem sebelum mulai melakukan pemungutan kepada para penjual (seller).

Empat marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut pajak meliputi Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang penunjukan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Dalam skema yang diatur, marketplace memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto penjual yang tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Mekanisme dan Ketentuan Pemungutan

Mekanisme pemungutan dilakukan ketika konsumen melakukan pembayaran melalui marketplace.

Marketplace kemudian memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan penjual.

Marketplace menerbitkan tagihan (invoice) kepada pihak terkait.

Hasil pungutan selanjutnya disetorkan ke kas negara.

Marketplace kemudian melaporkan pemungutan tersebut melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi.

Bimo menjelaskan bahwa pemungutan PPh Pasal 22 hanya berlaku bagi penjual yang memiliki omzet atau peredaran bruto di atas Rp500 juta dalam satu tahun.

Bimo memberikan contoh perhitungan, “Misal pedagang menjual barang senilai Rp2.000.000 melalui marketplace maka PPH Pasal 22 yang dipungut adalah 0,5% x 2 Rp2.000.000 = Rp10.000. Pajak sebesar Rp10.000 rupiah tersebut bukan pajak tambahan yang berdiri sendiri,”.

DJP juga memastikan kebijakan pajak marketplace tidak akan memicu kenaikan harga produk.

Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai penerapan pajak di lokapasar perlu dibarengi dengan peningkatan kapasitas usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Penulis :
Leon Weldrick