Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Duh! OJK Ungkap Investasi Emas 'Bodong' di Fintech, Begini Aksinya

Oleh Nani Suherni
SHARE   :

Duh! OJK Ungkap Investasi Emas 'Bodong' di Fintech, Begini Aksinya

Pantau.com - Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) kembali menemukan produk atau kegiatan usaha dari 10 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin pihak berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat. 

Salah satunya yakni Investasi emas digital di platform Tokopedia. Investasi ini dikelola oleh PT Aurum Karya Indonesia yang melakukan jual beli emas dengan sistem digital.

"Aurum Karya Indonesia ini nabung emas digital di Tokopedia. Dia menjual emas tapi ditinggal emasnya jadi gak ada emasnya digital emasnya virtual ini kita minta dihentikan gak ada seperti ini diperdagangkan," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing, saat jumpa pers di Gedung OJK, Jl. Wahidin Raya, Jakarta Pusat, Jumat (7/9/2018).

Baca juga: Waspada Sobat Pantau! Ada 182 Jasa Utang Online Tak Terdaftar Dihentikan OJK

Hal ini menurutnya menjadi sebuah fenomena baru, pasalnya masyarakat bisa mengikuti Investasi ini meski dengan modal yang tidak cukup besar.

"Masyarakat menanamkan uangnya, emang kecil-kecil Rp10.000, Rp20.000 untuk beli emas, tapi emasnya tidak dalam bentuk fisik tapi digital, artinya dengan 10 ribu saya punya 0,001 gram yang pada saatnya naik bisa saya jual," ungkapnya.

Setelah itu masyarakat bisa juga menambah kembali investasinya, perdagangan dengan menggunakan emas digital bukan fisik.

"Padahal dalam perdagangan kan kalau kita beli emas. Emas yang kita dapat, ini bukan; tapi yang kita dapat akun-akun seperti itu di dalam emas digital ini," papanya.

Saat ini pihaknya baru menemukan PT Aurum Karya Indonesia yang melakukan kegiatan seperti itu. 

"Jadi menjual emas, fisiknya enggak ada dan kita minta dihentikan," tegasnya.

Lebih lanjut ia menegaskan kegiatan investasi harus memiliki seharusnya mengantongi izin Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bapebbti).

"Kalau (perdagangan) seperti ini harus ada izin dari Bapebbti jadi kalau sudah ada izin tentunya ada perdagangan berjangka di sana, tadi saya melakukan apa," pungkasnya.


Penulis :
Nani Suherni