Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Permintaan Restrukturisasi Ulang Bank DKI Ditolak Pemegang Obligasi WSBP

Oleh Ahmad Munjin
SHARE   :

Permintaan Restrukturisasi Ulang Bank DKI Ditolak Pemegang Obligasi WSBP
Pantau - Permintaan restrukturisasi ulang Bank DKI ditolak PT Waskita Beton Precast Tbk, emiten yang berkode saham WSBP. Penolakan terjadi dalam rapat umum pemegang obligasi (RUPO) di Jakarta, Kamis (1/6/2023).

“Dengan kata lain, para pemegang obligasi WSBP tidak menyetujui usulan perubahan golongan PT Bank DKI sebagai Kreditur Finansial Lain menjadi Kreditur Finansial,” kata Vice President Corporate Secretary WSBP Fandy Dewanto di Jakarta, Kamis (1/6/2023).

Sebagaimana disampaikan dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Fandy menyampaikan proses tersebut telah sesuai dengan nota kesepahaman Perjanjian Perdamaian antara WSBP dengan Bank DKI.

Menurut dia, WSBP dan Bank DKI sepakat, amandemen ketentuan Perjanjian Perdamaian tersebut akan tunduk pada ketentuan amandemen perjanjian perdamaian yang diatur dalam Pasal 5.1.

Pasal tersebut menyatakan bahwa Perjanjian Perdamaian hanya dapat diubah atau diamandemen berdasarkan usulan atau permintaan dari perseroan, dengan catatan disetujui oleh 50 persen dari total nilai tagihan kreditur yang mengajukan tagihan dalam proses PKPU.

Apabila ketentuan amandemen tersebut terpenuhi, Fandy menjelaskan skema penyelesaian total utang perseroan kepada Bank DKI yang semula dilaksanakan melalui Konversi Utang Menjadi Obligasi Wajib Konversi (OWK) dan Konversi OWK Menjadi Ekuitas pada tahun ke-10, akan diamandemen. Sementara total utang perseroan kepada Bank DKI akan diselesaikan oleh perseroan melalui golongan Tranche A Perjanjian Perdamaian dengan skema long term loan.

“Manajemen WSBP berkomitmen untuk melaksanakan penyelesaian kewajiban kepada kreditur sesuai dengan Perjanjian Perdamaian dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Fandy.

Agenda RUPO tersebut untuk memutuskan empat seri obligasi, yaitu Obligasi WSBP I Tahun 2022, Obligasi WSBP II Tahun 2022, Obligasi Berkelanjutan I WSBP Tahap I Tahun 2019, serta Obligasi Berkelanjutan I WSBP Tahap II Tahun 2019.
Penulis :
Ahmad Munjin