Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Rachmat Gobel: Pinjam Uang di Pinjol Ilegal Itu Haram!

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Rachmat Gobel: Pinjam Uang di Pinjol Ilegal Itu Haram!
Foto: Wakil Ketua DPR RI, Rachmat Gobel.

Pantau - Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel mengingatkan, pinjaman online (pinjol) ilegal memiliki bunga yang sangat tinggi. Sehingga, hal ini termasuk dalam kategori riba yang diharamkan menurut agama Islam.

"Agama sudah menjadi bagian yang melekat pada setiap warganya. Jadi, mestinya sudah paham bahwa pinjol ilegal itu hukumnya haram," kata Gobel dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (10/8/2023).

Untuk itu, Gobel mengingatkan kepada masyarakat, agar tidak mudah tertipu oleh iming-iming pinjol ilegal dengan kemudahan dalam peminjamannya.

Selain itu, ia juga mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak mengabaikan jeratan risikonya. Pasalnya, tak sedikit korban bunuh diri akibat jeratan bunga utang yang tinggi.

"Begitulah penipuan. Selalu diiming-imingi sesuatu yang tak logis dan menggiurkan. Jadi,
jangan mudah teperdaya oleh tipuan," ujarnya.

Gobel juga mengingatkan, agar masyarakat cermat untuk mengecek legalitas lembaga-lembaga pinjaman online tersebut ke OJK.

"Ada aplikasinya dan fasilitasnya secara online, atau bisa tanyakan langsung ke OJK," tuturnya.

Terakhir, ia mengingatkan bahwa segala sesuatu untuk membuahkan hasil tidak ada yang bersifat instan dan membutuhkan proses.

"Tidak ada sesuatu yang bersifat instan dan mudah. Semua harus berkeringat, melalui proses serta usaha keras dan ulet. Jadi, mari kita bekerja keras dan kerja cerdas di bidangnya masing-masing," tandasnya.

Penulis :
Aditya Andreas