
Pantau - Menteri Koperasi dan UKM (MenKop-UKM) Teten Masduki mengungkapkan, pemerintah berencana akan melarang platform digital untuk menjual produk di bawah Harga Pokok Penjualan (HPP).
Harga Pokok Penjualan (HPP) merupakan harga beli (perolehan) dari barang yang dijual. Jumlah ini termasuk biaya bahan baku dan biaya tenaga kerja yang langsung digunakan untuk membuat barang tersebut.
"Nanti kita akan atur paltform digital enggak boleh menjual produk di bawah HPP dalam negeri," ujar Teten di Bandung, Rabu (11/10/2023).
Teten mengatakan, penentuan HPP akan ditentukan langsung dari masing-masing asosiasi industri di Tanah Air.
"HPP dari asosiasi itulah yang akan menjadi patokannya," ungkap Teten.
Teten mengatakan, rencana ini pun nanti akan diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).
Menurutnya, langkah ini bisa dilakukan sebagai salah satu upaya agar produk UMKM tidak kalah saing dengan produk lain dengan harga murah.
Teten mencontohkan, aturan ini sudah diterapkan di China untuk melindungi produk lokal mereka. Untuk itu, pemerintah juga akan mengaturnya.
"Sementara di Indonesia belum. Makanya kita bakal mengarah ke sana," tandasnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas