HOME  ⁄  Ekonomi

Indef Usulkan Masa Transisi Sebelum Penerapan Pemungutan PPh UMKM Melalui Marketplace

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Indef Usulkan Masa Transisi Sebelum Penerapan Pemungutan PPh UMKM Melalui Marketplace
Foto: (Sumber:Warga menggunakan perangkat elektronik untuk berbelanja daring di sebuah situs.)

Pantau - Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Izzudin Al Farras Adha, mengusulkan adanya masa transisi yang memadai sebelum pemerintah menerapkan mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) melalui marketplace bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dijadwalkan mulai berlaku pada Juli 2026.

Dorong Edukasi dan Kesiapan Administrasi UMKM

Menurut Izzudin, masa transisi diperlukan karena masih banyak pelaku UMKM di marketplace yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maupun pembukuan atau pencatatan keuangan yang memadai.

"Dibuat masa transisi yang lebih memadai sehingga ketika penerapan secara penuh dilakukan, seluruh UMKM di marketplace tersebut sudah memiliki NPWP dan kesiapan pembukuan atau pencatatan keuangan yang rapi," ungkapnya.

Pemerintah berencana menerapkan mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 melalui platform marketplace atau lokapasar mulai Juli 2026 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Dalam ketentuan tersebut, penyelenggara PMSE atau marketplace ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan atas penghasilan pedagang dalam negeri yang berjualan melalui platform digital.

Izzudin menjelaskan kebijakan tersebut bukan merupakan jenis pajak baru bagi UMKM, melainkan perubahan mekanisme pemungutan agar proses pembayaran pajak menjadi lebih mudah dan terintegrasi.

Ia menilai pemerintah bersama penyelenggara marketplace perlu memberikan edukasi dan pendampingan kepada pelaku UMKM agar siap memenuhi ketentuan baru.

Khawatir Sebagian UMKM Keluar dari Marketplace

Izzudin menilai penerapan kebijakan tanpa masa transisi yang memadai berpotensi membuat sebagian pelaku UMKM keluar dari ekosistem marketplace.

Kondisi tersebut dikhawatirkan membuat pelaku usaha kembali mengandalkan penjualan melalui media sosial atau toko fisik sehingga peluang memperluas pasar dan meningkatkan skala usaha menjadi lebih terbatas.

Ia juga menilai kebijakan tersebut berpotensi memperlebar kesenjangan antar pelaku UMKM karena penjual yang telah memiliki administrasi usaha dan pencatatan keuangan yang baik diperkirakan lebih siap bertahan.

"Kemampuannya masih sangat terbatas, yang dapat teridentifikasi dari sebagian UMKM yang belum memiliki pembukuan keuangan, sebagian belum memiliki pembukuan keuangan yang rapi, dan sebagian lain masih mencampuradukkan keuangan pribadi atau keluarga dengan usaha," ujarnya.

Izzudin menegaskan pemerintah bersama marketplace perlu memperkuat edukasi dan pendampingan agar pelaku UMKM siap memenuhi kewajiban perpajakan tanpa menghambat proses digitalisasi usaha.

Penulis :
Gerry Eka