HOME  ⁄  Ekonomi

BI Checking Ganti, Berikut Cara Cek Skor Kredit Online

Oleh Latisha Asharani
SHARE   :

BI Checking Ganti, Berikut Cara Cek Skor Kredit Online
Foto: Logo Otoritas Jasa Keuangan

Pantau – BI Checking yang sudah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK yang sekarang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diketahui telah mengganti sistem pengecekannya. SLIK sendiri memungkinkan seseorang untuk memeriksa riwayat utang atau skor kredit melalui platform online secara mandiri.

SLIK adalah sistem informasi yang pengelolaannya di bawah tanggung jawab OJK dengan tujuan untuk melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan, yang salah satunya berupa penyediaan informasi debitur.

Umumnya, skor kredit digunakan untuk melakukan berbagai pengajuan. Misalnya pengajuan KPR, pinjaman tunai, kredit kendaraan, atau pengajuan kartu kredit. Masyarakat dapat melakukan pengecekan mandiri dengan terlebih dahulu mempersiapkan dokumen-dokumen berikut:

Untuk debitur Perseorangan
- KTP untuk Warga Negara Indonesia
- Paspor bagi Warga Negara Asing

Untuk debitur Badan Usaha
- Identitas Pengurus (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA)
- NPWP badan usaha
- Akta pendirian/anggaran dasar pertama
- Perubahan anggaran dasar terakhir yang menunjukkan perubahan kepengurusan Badan Usaha.

Untuk debitur meninggal dunia
- Identitas ahli waris (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA)
- Dokumen asli yang menerangkan kematian debitur yang dikeluarkan oleh pihak berwenang; dan
- Dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan/ahli waris.

Setelah dokumen dipersiapkan, kita bisa melakukan pengecekan mandiri secara online dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Masuk pada website idebku.ojk.go.id
    2. Klik tombol pendaftaran
    3. Masukkan data yang diminta, mulai dari jenis debitur, kewarganegaraan, dan lain sebagainya
    4. Isi data diri, mulai dari nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, dan lain sebagainya
    5. Klik selanjutnya
    6. Unggah foto identitas, foto diri dengan kartu identitas, dan foto diri
    7. Klik selanjutnya
    8. Jika data telah sesuai, ceklis pada keterangan seluruh data yang disampaikan benar dan siap tunduk pada syarat serta ketentuan di OJK, lalu tekan tombol Ajukan Permohonan.
    9. Pemohon akan mendapat pemberitahuan Pendaftaran Berhasil, nomor pendaftaran akan muncul dan bisa dicopy. Tekan tombol Tutup untuk menutup notifikasi.
    10. Pemohon dapat mengecek status permohonan dengan tekan tombol Status Layanan dan masukkan nomor pendaftaran.
    11. OJK akan memproses permohonan paling lambat 1 hari setelah permohonan selesai, dan hasil akan dikirimkan melalui email pemohon.
Penulis :
Latisha Asharani
Editor :
Latisha Asharani