
Pantau.com - Siapa yang takut mendengar istilah BI checking? istilah ini memang jadi akrab setelah masyarakat banyak bersentuhan dengan kredit diperbankan.
Tapi buat sobat Pantau yang belum familiar dengan istilah akan kita jelaskan bahwa BI checking merupakan proses pemeriksaan status riwayat kredit seseorang yang terekam dan tercatat dalam SID (Sistem Informasi Debitur) Bank Indonesia.
Sebagai produk Bank Indonesia, SID memuat seluruh informasi berkenaan dengan penyediaan dana atau pembiayaan dengan kondisi lancar dan bermasalah dalam kurun waktu selama 24 bulan. Sederhananya, SID memuat informasi tentang performa pembayaran cicilan kredit nasabah.
Baca juga: Menunggu Gebrakan Dwi Soetjipto, Kepala SKK Migas yang Baru Dilantik
Bagaimana cara mengetahui performa? hitungannya adalah;
a. Skala 1
Kualitas Kredit Lancar/Baik, di mana tidak ada catatan tunggakan pembayaran cicilan kredit oleh debitur.
b. Skala 2
Dalam Perhatian Khusus (DPK), di mana terdapat catatan tunggakan pembayaran cicilan kredit oleh debitur hingga 90 hari.
c. Skala 3
Kredit Tidak Lancar, di mana tercatat bahwa debitur memiliki tunggakan pembayaran cicilan kredit hingga 120 hari.
d. Skala 4
Kredit Diragukan, di mana tercatat debitur memiliki tunggakan pembayaran cicilan kredit hingga 180 hari.
e. Skala 5
Kredit Macet, di mana tunggakan pembayaran cicilan kredit oleh debitur tercatat hingga lebih dari 180 hari.
Baca juga: Ini Untungnya Integrasi Pembayaran Transportasi dengan Kartu 'Garuda' (Bagian I)
Sehingga buat kalian yang tiba-tiba ingin mengajukan kredit kembali, dengan skala 2, maka ada indikasi kamu pernah memiliki tunggakan pembayaran cicilan kredit kurang dari 90 hari.
Namun, skala 2 dalam BI checking dirasa tergolong cukup aman. Artinya bank bisa memberikan kesempatan dengan menyetujui permohonan pinjaman dari orang yang bersangkutan. Namun, hal tersebut tentu menjadi kebijakan dari masing-masing bank.
Sementara hasil BI checking yang menunjukkan skala 3 ke atas mengindikasikan bahwa orang yang mengajukan permohonan pinjaman atau kredit ke bank memiliki performa yang kurang baik dalam hal pembayaran cicilan kredit. Oleh sebab itu, bank umumnya menolak permohonan orang dengan performa kredit tersebut.
Diakui atau tidak masyarakat pada umumnya telah terikat dengan produk perbankan, terutama produk pinjamannya. Setiap kebutuhan baik modal kerja, renovasi rumah, kartu kredit, kendaraan, maupun perumahan harapannya bisa dicukupi dengan mengajukan pinjaman ke bank.
Lalu bagaimana cara menghapus BI checking? ikuti terus info selanjutnya.
- Penulis :
- Nani Suherni
