
Pantau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali bersama Kantor Perwakilan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) II Surabaya memperkuat pengawasan terhadap sektor perbankan, khususnya Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPR Syariah, guna menekan potensi risiko likuidasi.
Sinergi OJK dan LPS Jaga Stabilitas Keuangan
Kepala OJK Provinsi Bali, Kristrianti Puji Rahayu, menegaskan pentingnya kerja sama antara OJK dan LPS dalam menjaga stabilitas sistem keuangan.
"Dalam hal bank sakit, kami tidak berjalan sendiri. Bersama LPS, kami bersinergi mewujudkan stabilitas sistem keuangan untuk industri jasa keuangan agar melakukan fungsinya, kontributif dan inklusif," ungkapnya.
Di Provinsi Bali saat ini terdapat 127 BPR dan BPR Syariah yang menjadi objek pengawasan OJK untuk memastikan sektor perbankan tetap sehat dan berfungsi optimal.
Bank yang menunjukkan tanda-tanda tidak sehat, seperti rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) di bawah 12 persen, akan masuk dalam tahap pengawasan penyehatan.
Dalam tahap ini, OJK dan LPS akan bekerja sama melakukan perbaikan menyeluruh terhadap BPR yang bermasalah.
Sesuai Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), bila BPR tidak berhasil pulih dalam masa penyehatan selama satu tahun, maka statusnya akan berubah menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR).
Kristrianti menambahkan bahwa peran LPS sangat terukur dan dilandasi prinsip tata kelola yang baik.
"LPS menjamin tidak sembarangan, harus ada koridor tata kelola yang betul, karena bank membayar iuran ke LPS untuk melakukan penjaminan," ia mengungkapkan.
Peran LPS dalam Proses Resolusi dan Likuidasi BPR
Kepala Perwakilan LPS II Surabaya, Bambang Samsul Hidayat, menjelaskan bahwa LPS tidak hanya hadir saat bank mengalami masalah, tetapi telah melakukan surveilans sejak bank dalam kondisi normal.
Jika BPR tidak menunjukkan perbaikan selama masa penyehatan, LPS memiliki tanggung jawab untuk mencarikan investor yang bersedia menyuntikkan modal baru.
"Kami juga melakukan penjajakan ada tidaknya investor. Kami mulai mencari investor kalau bank itu (kinerja) terus memburuk," ujarnya.
Data LPS mencatat bahwa sejak tahun 2005 hingga September 2025, sudah ada 10 BPR di Bali yang dilikuidasi dari total 127 BPR dan BPR Syariah yang beroperasi di provinsi tersebut.
Jumlah tersebut menempatkan Bali di posisi kelima secara nasional dalam hal BPR/BPR Syariah yang dilikuidasi, di bawah Jawa Barat yang berada di peringkat pertama dengan 43 bank dilikuidasi.
Penyebab utama likuidasi BPR di berbagai daerah umumnya terkait lemahnya tata kelola, penyalahgunaan wewenang, serta rendahnya kompetensi sumber daya manusia.
Wilayah kerja LPS II Surabaya sendiri mencakup Provinsi Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan.
- Penulis :
- Shila Glorya







