
Pantau - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KemenKopUKM) menyangkal rumor yang menyebut bahwa mereka telah melarang Warung Madura untuk beroperasi selama 24 jam.
Penjelasan ini disampaikan oleh Sekretaris KemenKopUKM, Arif Rahman Hakim, dalam pernyataan resminya pada Sabtu (27/4/24).
Arif mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengkaji Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.
Namun, dalam peraturan tersebut, tidak ditemukan larangan khusus terhadap Warung Madura untuk beroperasi selama 24 jam.
"Ikhtisar peraturan tersebut menunjukkan bahwa penataan jam operasional berlaku terutama bagi pelaku usaha ritel modern seperti minimarket, hypermarket, departemen store, dan supermarket, dengan batasan waktu operasional tertentu," ungkap Arif.
Arif menambahkan, pihaknya akan segera meminta penjelasan lebih lanjut dari pemerintah daerah terkait peraturan pembatasan jam operasional yang sedang beredar di masyarakat.
Ia juga menyatakan, akan melakukan evaluasi terhadap kebijakan daerah yang mungkin tidak sejalan dengan kepentingan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta mengevaluasi program dan anggaran pemerintah daerah untuk mendukung UMKM.
Arif menegaskan, KemenKopUKM tidak memberikan preferensi kepada minimarket atau usaha besar lainnya.
Sebaliknya, mereka berkomitmen untuk melindungi UMKM dari persaingan yang kuat dengan ritel modern dan mendorong masyarakat untuk berbelanja di warung-warung milik UMKM.
"Pada dasarnya, kami terus berupaya memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan bagi pelaku UMKM, yang juga ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 2021," tegasnya.
Arif menjelaskan, PP tersebut memberikan hak kepada setiap Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah untuk memberikan layanan bantuan hukum dan pendampingan kepada pelaku UMKM, termasuk penyaluran hukum, konsultasi hukum, mediasi, dan penyusunan dokumen hukum.
"Layanan bantuan dan pendampingan hukum ini tersedia bagi pelaku UMKM yang menghadapi masalah hukum," pungkas Arif.
- Penulis :
- Aditya Andreas
- Editor :
- Muhammad Rodhi