
Pantau - Anggota Komisi IX DPR RI, Alifudin, memberikan respons keras terhadap penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Menurut Alifudin, keputusan ini berpotensi memberatkan pekerja mandiri dengan beban keuangan tambahan yang signifikan.
“Pertimbangan ini merujuk pada kemungkinan hadirnya beban keuangan tambahan yang signifikan bagi para pekerja mandiri,” ujar Alifudin dalam siaran persnya, Sabtu (8/6/2024).
Dalam kondisi ekonomi yang tidak menentu saat ini, Alifudin menambahkan bahwa pemotongan pendapatan pekerja bisa berdampak signifikan pada kemerosotan daya beli dan kualitas hidup mereka.
“Memang benar, kehadiran Tapera mampu menjadi jembatan untuk memastikan masyarakat memiliki akses kepemilikan rumah di masa yang akan datang. Namun, tidak semua masyarakat yang bekerja itu sejahtera," ujarnya.
Alifudin menyoroti pekerja mandiri tidak selalu memiliki pendapatan yang stabil karena diwajibkan membayar simpanan.
Sementara itu, kebutuhan harian mereka bisa saja tidak terpenuhi, sehingga keputusan tersebut bisa dianggap memberatkan dan bertentangan dengan norma kesusilaan.
Alifudin menilai, meskipun Tapera mampu memfasilitasi kepemilikan rumah, aturan ini disahkan tanpa mempertimbangkan kerentanan yang dihadapi oleh pekerja mandiri.
Dengan beban persyaratan pembayaran minimum dan risiko pencabutan status kepesertaan seperti diatur dalam Pasal 22 Ayat (1) dan (3), pekerja mandiri akan terbebani oleh tanggung jawab finansial dan administrasi yang berlebihan.
“Sebaiknya hilangkan niat pemerintah dalam mengambil uang dari pekerja dengan alasan untuk tabungan perumahan, batalkan dan kembali fokus buat kebijakan yang menyejahterakan masyarakat,” tegasnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas










