Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

OJK Cabut Izin Usaha PT Akur Dana Abadi dan PT Semangat Gotong Royong

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

OJK Cabut Izin Usaha PT Akur Dana Abadi dan PT Semangat Gotong Royong
Foto: Otoritas Jasa Keuangan.

Pantau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT Akur Dana Abadi (Jembatan Emas) dan PT Semangat Gotong Royong (Dhanapala) sebagai Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). 

Keputusan ini diambil melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-33/D.06/2024 untuk PT Akur Dana Abadi pada tanggal 3 Juli 2024 dan Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-35/D.06/2024 untuk PT Semangat Gotong Royong pada tanggal 5 Juli 2024.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa menyatakan, OJK menyetujui pengembalian izin usaha kedua perusahaan tersebut. 

Meski izin usaha telah dicabut, OJK akan tetap memantau kewajiban Jembatan Emas dan Dhanapala.

Langkah pertama yang diambil adalah menghentikan kegiatan usaha di industri LPBBTI. Langkah kedua adalah menyelenggarakan rapat umum pemegang saham dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha.

"Melakukan penyelesaian hak dan kewajiban kepada konsumen dan pihak ketiga," ujar Aman dalam keterangan resmi, Sabtu (13/7).

Jembatan Emas mengajukan permohonan pengembalian izin usaha sebagai Penyelenggara LPBBTI karena belum dapat memenuhi ketentuan permodalan terkait ekuitas minimum dan pemenuhan jumlah Direksi. 

Sementara itu, Dhanapala mengajukan permohonan pengembalian izin usaha sebagai langkah strategis pemegang saham untuk melakukan sentralisasi kegiatan usaha LPBBTI pada satu entitas. 

Grup pemegang saham dari PT Semangat Gotong Royong saat ini memiliki dua entitas yang menjalankan kegiatan usaha LPBBTI.

Pemegang saham, pengurus, dan/atau pegawai Jembatan Emas dan Dhanapala dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, menggunakan kekayaan, dan/atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset perusahaan.

Untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan konsumen serta pihak terkait lainnya, Jembatan Emas dan Dhanapala wajib melakukan likuidasi dan menyediakan narahubung untuk Pusat Informasi dan Layanan Pengaduan Konsumen dan Masyarakat.

Penulis :
Aditya Andreas