
Pantau - Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO), Yohanes Nangoi, menanggapi isu mengenai peraturan wajib asuransi bagi kendaraan bermotor yang dikabarkan akan segera ditetapkan.
Yohanes menggarisbawahi, penerapan aturan ini perlu dipertimbangkan kembali mengingat kondisi industri otomotif yang saat ini sedang mengalami penurunan.
“Kalau bisa jangan diterapkan sekarang lah karena mobil (industri otomotif) sedang menurun,” ujarnya pada penutupan Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2024 di ICE BSD City, Tangerang, Banten, Sabtu (27/7/2024) malam.
Baca Juga: Wacana Kewajiban Asuransi Ranmor Diduga Hanya Akal-akalan Semata
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya menyatakan bahwa Program Asuransi Wajib, termasuk asuransi kendaraan, masih menunggu terbitnya peraturan pemerintah (PP) sebagai payung hukum pelaksanaannya, seperti ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan program.
"Program Asuransi Wajib TPL (third party liability) terkait kecelakaan lalu lintas dimaksudkan untuk memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (18/7).
Menurut Ogi, program tersebut akan mengurangi beban finansial yang harus ditanggung oleh pemilik kendaraan jika terjadi kecelakaan, dan lebih jauh lagi akan membentuk perilaku berkendara yang lebih baik.
"Dengan meningkatnya perlindungan terhadap risiko, masyarakat akan lebih terlindungi dan merasa lebih aman serta juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan," jelas Ogi.
- Penulis :
- Aditya Andreas
- Editor :
- Khalied Malvino