HOME  ⁄  Ekonomi

Wacana Kewajiban Asuransi Ranmor Diduga Hanya Akal-akalan Semata

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Wacana Kewajiban Asuransi Ranmor Diduga Hanya Akal-akalan Semata
Foto: Wacana kebijakan asuransi wajib bagi ranmor mendapat kritik tajam.

Pantau - Wacana kewajiban asuransi untuk kendaraan bermotor (ranmor) mencuat dan dicurigai adanya konspirasi antara penyedia jasa asuransi dengan pemerintah. 

Direktur Digital Ekonomi Center of Economic and Law Studies, Nailul Huda menilai, kewajiban asuransi kendaraan bermotor untuk third party liability (TPL) sangat bergantung pada apakah kendaraan penyebab kecelakaan memiliki asuransi kendaraan bermotor atau tidak.

"Jika memang memiliki asuransi kendaraan bermotor, mereka sudah include dengan asuransi TPL," kata Huda, Selasa (23/7/2024). 

Menurutnya, asuransi TPL semestinya diberikan ketika kendaraan sudah memiliki asuransi terlebih dahulu.

"Jadi sebenarnya sangat tergantung dari adanya asuransi kendaraan bermotor terlebih dahulu sebelum ke kewajiban asuransi TPL," jelasnya. 

Ia menduga bahwa kebijakan kewajiban asuransi TPL ini hanyalah akal-akalan pemerintah dan penyedia jasa asuransi.

"Saya menduga kewajiban asuransi TPL ini hanya akal-akalan dari penyedia asuransi kendaraan bermotor untuk berbagi beban kepada pihak yang dirugikan," tambahnya.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyampaikan bahwa Program Asuransi Wajib, termasuk asuransi kendaraan, masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum pelaksanaannya. 

"PP-nya akan melingkupi, seperti ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan program," kata Ogi dalam keterangan resmi, Kamis (18/7/2024).

Inisiatif ini berasal dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), yang mengatur bahwa pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan. 

Ruang lingkup asuransi wajib tersebut mencakup asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.

Penulis :
Aditya Andreas